Atas perbuatannya, terduga pelaku melanggar Pasal 80 jo. Pasal 82 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 Kitab Undang – Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur tentang tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak lima miliar (Rp5.000.000.000).
“Kasus ini menjadi refleksi penting bahwa kekerasan terhadap anak adalah persoalan serius yang dapat terjadi dimana saja dan kapan saja,” lanjut Arifah.
Menteri PPPA juga mengatakan, Pemerintah akan terus berupaya menguatkan sistem perlindungan anak mulai dari tingkat terkecil dan mendorong peran keluarga dan masyarakat untuk bersama – sama melindungi anak melalui Ruang Bersama Indonesia (RBI), Dinas PPPA, Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPAGA), dan UPTD PPA.
BACA JUGA:Penculikan dan Penganiayaan Tangsel, Dipicu Over Kredit Mobil Alphard
Menteri PPPA mengajak masyarakat untuk melaporkan apabila melihat, mengalami, mendengar, atau mengetahui kasus kekerasan melalui call center Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) 129, WhatsApp 08-111-129-129
Atau melapor ke lembaga-lembaga yang telah diberikan mandat oleh Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS),
Seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan Kepolisian.