"Kejaksaan Agung pun mencatat penyitaan uang negara terbesar dalam sejarah, Rp11,88 triliun dari lima korporasi di bawah Wilmar Group dalam kasus ekspor CPO", tandasnya.
Sementara itu, Ia menerangkan kasus tambang timah ilegal yang ditangani pemerintah menimbulkan potensi kerugian hingga Rp300 triliun, dengan enam smelter ilegal dan aset senilai Rp1,45 triliun telah disita negara.
"Langkah ini penting agar kekayaan alam kita tidak lagi dikendalikan segelintir kelompok oligarki,” ujar Zuhelmi.
BACA JUGA:Polisi Buru Pelaku Penculikan Wanita di Bandung, Diduga Berjumlah 6 Orang!
Ke depan, FSPI berharap arah kebijakan penegakan hukum di masa pemerintahan Prabowo tetap menonjolkan tiga prinsip utama, yakni tegas, adil, dan manusiawi.
"Penegakan hukum sejatinya tidak hanya tentang menghukum pelanggar, tetapi juga memastikan bahwa manfaat sumber daya alam benar-benar kembali kepada rakyat", pungkasnya.