Untuk itu, Mahfud mengatakan, jika memang KPK berniat menyelidiki Whoosh, KPK tak usah menunggu laporan darinya.
Mahfud mempersilakan KPK untuk memanggil saja dirinya, dan dia akan langsung menunjukkan isi siaran tersebut. Baru setelah itu, KPK bisa memanggil pihak-pihak yang membahas mengenai kemelut Whoosh.
"Bukan diperiksa loh, tapi dimintai keterangan," papar Mahfud.
Agak aneh ini, KPK meminta saya melapor ttg dugaan mark up Whoosh. Di dlm hukum pidana, jika ada informasi ttg dugaan peristiwa pidana mestinya aparat penegak hukum (APH) langsung menyelidiki, bukan minta laporan. Bisa jg memanggil sumber info utk dimintai keterangan.
— Mahfud MD (@mohmahfudmd) October 18, 2025
Laporan…
Untuk merespons pernyataan Mahfud, Disway.id telah mencoba menghubungi Jubir KPK Budi Prasetyo dan Ketua KPK Setyo Budiyanto.
Namun, hingga berita ini ditulis, keduanya belum memberikan respons.