BACA JUGA:Jurist Tan Masih Buron, Kejagung Bakal Rencanakan Sidang In Absentia?
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku Tenaga Ahli Abdul Wahid, dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau M. Arief Setiawan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan dan/atau penerimaan gratifikasi.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025 di Rutan Cabang Merah Putih KPK.
Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.