Pelaku Ditahan, Polisi Terus Dalami Motif
"Kasus ini akan diproses sesuai ketentuan hukum," ucapnya.
Pelaku disangkakan dengan pasal berlapis, yakni:
Pasal 340 KUHP, Pembunuhan berencana
Pasal 338 KUHP, Pembunuhan
Pasal 351 ayat (3) KUHP, Penganiayaan berat yang mengakibatkan kematian.
Sebelumnya, dugaan pembunuhan terjadi pada Senin malam di Condet, Jakarta Timur.
Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan satu orang berinisial M benar tewas di lokasi akibat luka tikam di leher, sementara korban lain berinisial A mengalami luka tusuk di bagian punggung.
"Iya betul (ada dugaan pembunuhan, red), Korban ada dua," katanya kepada awak media, Senin 17 November 2025 malam.
Kapolsek Kramat Jati, AKP Pesta Hasiholan Siahaan menjelaskan peristiwa terjadi sekitar pukul 18.30 WIB.
Dari hasil pemeriksaan awal, kejadian bermula dari cekcok mulut antara pelaku dan korban.
"Sementara kita masih lakukan penyelidikan. Sementara luka tusuk di leher sebelah kiri. Korban luka di punggung sebelah kanan," jelasnya.
Polisi mengungkap bahwa korban bukan warga setempat, sementara pelaku diduga ngekos di kawasan Jalan Raya Condet.
Hingga kini, hubungan antara pelaku dan para korban masih dalam pendalaman.
"Korban itu bukan orang sana, orang luar. Diduga pelaku ngekos di daerah Jalan Raya Condet. Untuk sementara hanya cekcok mulut saja. Belum berani kita simpulkan," ujarnya.