2 batang emas 1 kg tanpa cap,
serta sejumlah dokumen dan aset properti di Nusa Tenggara Timur.
BACA JUGA:Beli Rumah, Bawa Pulang EV! Summarecon Expo 2025 Cetak Penjualan Rp1,8 Triliun
Deolipa menegaskan bahwa aset-aset tersebut merupakan warisan keluarga Linda Susanti dari orang tuanya di Australia dan tidak berkaitan dengan tindak pidana korupsi.
Dugaan Permintaan ‘Bagi Hasil’ dan Pertemuan di Luar Kantor
Kuasa hukum juga mengaku menemukan indikasi adanya permintaan tak wajar dari oknum penyidik.
"Ada dugaan permintaan untuk bertemu di luar kantor KPK untuk membagi hasil aset, bahkan dengan ancaman pidana," ujarnya.
BACA JUGA:Gus Yahya Sebut PBNU Diberi Target Kelola MBG di 1000 Titik
Ia menilai peristiwa tersebut sebagai hal berbahaya bila benar terjadi di lingkungan lembaga pemberantasan korupsi.
Atas dugaan penyimpangan prosedur tersebut, pihaknya sudah melaporkan kasus ini ke berbagai institusi:
Bareskrim Polri,
Satuan Tugas Tipikor Bareskrim,
Kejaksaan Agung,
Komisi III DPR RI,
serta mengajukan perlindungan ke LPSK.
LPSK telah menyetujui permohonan dan kini Linda Susanti berada dalam pengawasan lembaga tersebut.
Kisah Linda Susanti: Dari Sengketa Tanah hingga Pemblokiran Aset
Dalam kesempatan yang sama, Linda Susanti memaparkan kronologi awal kasus yang berawal dari sengketa pembelian tanah tahun 2022.