Wamendagri: Bupati Aceh Selatan Tinggalkan Daerah saat Bencana adalah Kesalahan Fatal!

Senin 08-12-2025,14:43 WIB
Reporter : Anisha Aprilia
Editor : Fandi Permana

"Jadi pemeriksaan juga pasti tidak hanya kepada Bupati Aceh Selatan, tapi aparatur dan semua yang terkait keberangkatan akan dilakukan pemeriksaan. Mungkin memerlukan beberapa hari waktu, beberapa hari ke depan," sambungnya.

Ia menyebut akan ada sanksi bagi Mirwan usai pergi tanpa izin untuk pergi umrah. Menurutnya, sanksi tersebut telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 mengatur kewajiban, larangan, hingga sanksi bagi kepala daerah.

"Sanksi tersebut berjenjang mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara, hingga rekomendasi pemberhentian tetap yang kemudian diputuskan Mahkamah Agung," ujar dia.

Kategori :