JAKARTA, DISWAY.ID -- Belakangan ini, sejumlah akun media sosial mengabarkan dugaan aktivitas tambang ilegal di lereng Gunung Slamet, Jawa Tengah.
Kegiatan itu menimbulkan kekhawatiran masyarakat. Sebab, aktivitas tersebut berpotensi memicu kerusakan lingkungan hingga longsor di kawasan sekitar.
BACA JUGA:Kemendagri Tunjuk Baital Mukhadis sebagai Plt Bupati Aceh Selatan Usai Mirwan MS Diberhentikan
BACA JUGA:Gedung Terra Drone Kemayoran yang Kebakaran, Ternyata Perusahaan Layanan Drone Terbesar di Dunia
Menanggapi hal tersebut, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan (PKH) akhirnya buka suara.
Mereka menyatakan kesiapannya untuk menindaklanjuti setiap aktivitas yang diduga melanggar aturan. Terutama jika berada di kawasan hutan
Juru Bicara Satgas PKH, Barita Simanjuntak, menegaskan seluruh kawasan hutan di Indonesia berada dalam pengawasan mereka.
"Semua yang terkait dan termasuk dalam kawasan hutan di seluruh wilayah NKRI menjadi bagian dari tugas Satgas untuk menertibkannya," ujar Barita, Selasa, 9 Desember 2025.
"Apakah pengelolaan itu ada izinnya, apakah seluruh regulasi dipenuhi, itulah tugas Satgas (PKH)," sambungnya.
BACA JUGA:Alasan LPSK Lindungi EA Terdakwa Istri Polisi Bunuh Polisi di Lombok, Siap Beri Restitusi Rp771 Juta
Dia menambahkan bahwa langkah Satgas PKH tidak terbatas hanya pada isu yang tengah viral, tetapi mencakup seluruh kawasan hutan di Indonesia.
"Jadi tidak terbatas pada tadi yang disebutkan (viral), tapi meliputi yang termasuk kawasan hutan di seluruh Indonesia itu," tambahnya.
Namun hingga kini, satgas PKH masih melakukan pendalaman terkait informasi adanya aktivitas pertambangan di Gunung Slamet.
Sementara itu, Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi, memberikan arahan kepada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jateng untuk segera membentuk satuan tugas (satgas) khusus dalam menangani persoalan pertambangan di daerah tersebut.
Dinas ESDM juga diminta menjalin koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna menyusun satgas tersebut.