Ia berharap seluruh pemangku kepentingan memanfaatkan sistem tersebut sebagai bagian dari upaya mewujudkan Indonesia Emas 2045.
"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan memperkuat dan memanfaatkan Satu Data ZIS-DSKL untuk kemaslahatan umat dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045," ujarnya.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kemenag, Prof Waryono Abdul Ghafur menegaskan, peluncuran sistem ini merupakan ikhtiar pemerintah agar pendistribusian zakat benar-benar diterima mereka yang berhak.
Ia mengatakan, selain memastikan bantuan tepat sasaran, pemerintah juga ingin mendorong mustahik agar naik kelas menjadi munfik bahkan muzaki.
"Ini adalah ikhtiar kami agar pendistribusian dan pendayagunaan zakat betul-betul tepat sasaran. Setelah itu bagaimana mustahik cepat naik kelas menjadi munfiq atau bahkan menjadi muzaki," katanya.
Menurut Waryono, Kemenag telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) sebagai dasar implementasi sistem tersebut. Nantinya, setiap lembaga pengelola zakat akan mengajukan rencana penyaluran, kemudian pemerintah menyediakan data calon penerima berdasarkan Data Tunggal Sosial Ekonomi.
"Dengan mekanisme ini diharapkan tidak ada lagi masyarakat pada desil lima ke atas yang menerima zakat. Temuan sebelumnya masih menunjukkan ada penerima dari kelompok ekonomi yang seharusnya tidak lagi menjadi sasaran bantuan," ujarnya.
Selain itu, sistem baru juga memungkinkan pengecekan riwayat bantuan yang telah diterima seseorang sehingga bantuan tidak lagi menumpuk pada penerima yang sama.
"Nanti dari sistem ini akan ketahuan seseorang sudah menerima bantuan dari mana. Dengan begitu lembaga penyalur bisa mengalihkan bantuan kepada orang lain yang lebih membutuhkan. Insya Allah cara ini akan mengurangi penumpukan bantuan kepada perorangan," kata Waryono.