Anak Buahnya Keciduk KPK, Isma Yatun: Ini Pukulan Berat Bagi BPK

Anak Buahnya Keciduk KPK, Isma Yatun: Ini Pukulan Berat Bagi BPK

Ketua BPK RI Isma Yatun. -Dok. BPK RI -disway.id

JAKARTA, DISWAY.ID - Ketua BPK Isma Yatun angkat akhirnya angkat bicara terkait peristiwa operasi tangkap tangan (OTT) ASN Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

”BPK secara institusi mendukung penuh upaya KPK dalam pemberantasan korupsi di Indonesia,” terang Isma Yatun dalam keterangan resminya, Kamis 28 April 2022. 

BPK dan KPK, sambung Isma Yatun, selalu bersinergi dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan lebih akuntabel dengan bersama menjadi garda terdepan dalam combating corruption di negara Indonesia ini.

BACA JUGA:4 Pegawai BPK Jabar jadi Tersangka Suap Bersama Ade Yasin, Bagaimana Nasibnya saat Ini? 

Untuk itu, kata Isma Yatun, BPK mendukung upaya penegakan integritas, independensi, dan profesionalisme. 

”Dan kami telah berkoordinasi dengan KPK terkait peristiwa ini yang dapat menjadi deterrent effect yang melanggar,” terangnya. 

BPK kata Isma Yatun, sangat prihatin dengan kejadian terkini yang turut melibatkan pegawai BPK.

BACA JUGA:Mayoritas WTP Berbau Suap? Jerry Massie: Orang Dalam BPK Harus Dievaluasi  

”Ini menjadi pukulan berat bagi BPK sekaligus advance warning bagi institusi BPK RI bahwa langkah untuk memerangi korupsi dalam segala bentuknya membutuhkan ketangguhan dan dukungan semua pihak,” ungkapnya. 

Sejatinya, kata dia, BPK selalu berkomitmen menegakkan nilai dasar BPK yaitu integritas, independensi, dan profesionalisme dalam setiap pelaksanaan tugas BPK. Nilai tersebut menjadi landasan institusi BPK dan dilaksanakan oleh setiap individu BPK.

”Kami sudah menonaktifkan Kepala Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat, demikian juga dengan staf pemeriksa untuk kasus terkait,” terangnya.

BACA JUGA:Ade Yasin Seret 11 Koleganya dalam Pusaran Kasus Suap Laporan Keuangan Pemkab Bogor  

BPK akan memproses seluruh pegawai yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku melalui Majelis Kehormatan Kode Etik (MKKE) BPK. 

”MKKE merupakan suatu mekanisme untuk menegakkan kode etik BPK sebagai upaya BPK bebas dan mandiri sesuai amanat UUD 1945,” tutup Isma Yatun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: