Segera Disidang, Berkas Perkara Rahmat Effendi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Segera Disidang, Berkas Perkara Rahmat Effendi Dilimpahkan ke Kejaksaan

Rahmat Effendi saat jalani pemeriksaan di Gedung KPK, 5 Januari 2022--

JAKARTA, DISWAY.ID-Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) menyerahkan barang bukti dan lima tersangka kasus dugaan Korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi ke tim jaksa untuk penuntutan agar dapat segera disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.

"Tim penyidik, Kamis (28/4), telah selesai melaksanakan tahap II yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti tersangka RE dan kawan-kawan kepada tim jaksa. Dari hasil pemeriksaan, kelengkapan isi berkas perkara terpenuhi dan telah lengkap,” kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat 29 April 2022.

BACA JUGA:11 Orang Saksi Dipanggil, Penyidik KPK Duga Rahmat Effendi Lakukan Tindak Pidana Lain

Kelima tersangka dalam kasus tersebut ialah Wali Kota nonaktif Bekasi Rahmat Effendi (RE), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi (DPMPTSP) Kota Bekasi M Bunyamin (MB), Lurah Jati Sari Mulyadi alias Bayong (MY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Ali menambahkan, kelima tersangka itu tetap dilakukan penahanan lanjutan oleh tim jaksa untuk masing-masing selama 20 hari ke depan sampai 17 Mei 2022. 

Rahmat Effendi dan Wahyudin kini ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih KPK, Jakarta; sedangkan M. Bunyamin, Mulyadi, dan Jumhana ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1.

BACA JUGA:Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi Resmi Tersangka, KPK Kumpulkan Bukti

Pelimpahan berkas perkara dan surat dakwaan tersebut akan segera dilaksanakan tim jaksa ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) PN Bandung dalam waktu 14 hari kerja. 

“Persidangan akan dilaksanakan di Pengadilan Tipikor pada PN Bandung,” tambahnya.

KPK telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus tersebut, dimana empat di antaranya selaku pihak pemberi, yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Keempatnya masih dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Bandung. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: