Peraturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Seperti Apa Ketentuan Barunya?

Peraturan Jaminan Hari Tua Direvisi, Seperti Apa Ketentuan Barunya?

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa isi dalam peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah direvisi.--Kemnaker

JAKARTA, DISWAY.ID - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan, bahwa isi dalam peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) telah direvisi.

Adapun untuk aturan terbarunya dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI (Permenaker) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua, sebagai pengganti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022.

“Saya ingin menyampaikan bahwa Permenaker ini telah melalui tahapan serap aspirasi publik secara luas. Kami telah melakukan beberapa kali dialog dengan berbagai Konfederasi Serikat Pekerja atau Serikat Buruh, Federasi Serikat Pekerja, Disnaker Provinsi dan Kabupaten/Kota serta dengan kementerian dan lembaga terkait,” kata Ida, dikutip Sabtu 30 April 2022.

BACA JUGA:Aduan THR 2022 Tertinggi DKI Jakarta, Jumlahnya Capai 582 Laporan

BACA JUGA:Kementan: Stok Daging Sapi/Kerbau Aman Jelang Lebaran

Ida menjelaskan, revisi ini adalah bagian dari tindak lanjut arahan Presiden Joko Widodo, sekaligus memperhatikan aspirasi buruh yang menghendaki perlunya penyederhanaan dan kemudahan dalam proses klaim manfaat JHT.

Dia pun membeberkan terkait ketentuan yang diatur dalam Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 di antaranya:

Permenaker Nomor 4 Tahun 2022 mengembalikan ketentuan yang ada di Permenaker Nomor 19 Tahun 2015, terutama terkait klaim manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dan peserta terkena PHK.

"Di mana manfaat JHT dapat diambil secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan," terangnya.

BACA JUGA:Kemnaker: Aduan THR Tembus 5.148 per 29 April 2022

Selain itu, lanjut Ida, Permenaker Nomor 4 Tahun 2022, persyaratan klaim manfaat JHT lebih sederhana.

"Permenaker ini juga memberikan kemudahan dalam pengajuan klaim manfaat JHT yaitu dokumen yang dilampirkan dapat berupa KTP dan laporan bukti dari perusahaan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: