Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah, Mana Saja?

Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah, Mana Saja?

Siaran TV Analog Telah Dihentikan di 56 Wilayah,--

JAKARTA, DISWAY.ID - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menghentikan layanan siarin TV analog di beberapa daerah terhitung mulai 30 April 2022.

Itu artinya, masyarakat yang menggunakan TV analog tak lagi menonton tayangan televisi. 

Untuk itu, masyarakat yang tidak beralih ke TV Digital, tidak hanya kehilangan tayangan televisi. Bahkan, tidak mendapatkan informasi informasi kebencanaan melalui televisi. 

BACA JUGA:Arus Balik Lebaran 2022, 170 Ribu Kendaraan Pemudik Akan Kembali ke Jakarta Melalui Tol Jakarta-Cikampek

Siaran TV Digital akan mengintegrasikan sistem informasi, termasuk di dalamnya informasi kebencanaan melalui fitur Early Warning System (EWS).

Direktur Pengembangan Pita Lebar Kemenkominfo, Marvels Situmorang mengimbau kepada masyarakat untuk segera beralih ke siaran TV Digital. Tujuannya agar masyarakat tak ketinggalan informasi penting termasuk kebencanaan.

“Dalam siaran TV Digital, nanti dikembangkan juga diseminasi lewat lembaga penyiaran, lewat Internet Service Provider, atau kanal sosial media,” kata Marvels, Kamis 5 Mei 2022.

BACA JUGA:Harga Minyak Dunia Melonjak usai Uni Eropa Rencanakan Stop Impor dari Rusia

Marvels menjelaskan, dalam penyiaran TV Digital, pemerintah menegaskan bahwa EWS wajib tertanam di dalamnya. Baik itu di perangkat maupun sistem komunikasinya. 

"Saat ini, fitur EWS sedang dalam tahap persiapan. Bilamana siaran TV Digital berlaku secara nasional, yaitu 2 November 2022, harapannya EWS langsung on," terangnya.

Marvels menambahkan, bahwa tujuan dari EWS memberikan informasi dini pada pesawat televisi di setiap rumah. Informasi dini bisa meminimalkan korban jiwa. 

“Sesuai namanya, masyarakat bisa siaga atau bersiap, menghindar atau menyelamatkan diri, sehingga korban jiwa dapat diminimalisir,” imbuhnya.

Lebih lanjut dijelaskan Marvels, ketika fitur EWS ada di Set Top Box (STB) ataupun di televisi digital, ada hal-hal yang perlu diisi. Salah satunya mengisi kode pos. 

“Kode pos menjadi kode lokasi keberadaan perangkat. Misalnya saat bencana datang, tidak semua masyarakat menerima informasinya, hanya masyarakat yang terdampak bencana yang terima,” tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: