Mau Puasa Syawal? Berikut Tata Caranya Menurut Ulama Syafi'iyah

Mau Puasa Syawal? Berikut Tata Caranya Menurut Ulama Syafi'iyah

Tata cara puasa Syawal menurut ulama Syafi'iyah-Masjid Pogung Dalangan-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Setelah berpuasa 30 hari di bulan Ramadan 1443 Hijriah, Nabi Muhammad SAW biasanya melanjutkan puasa enam hari di bulan Syawal.

Puasa enam hari di bulan syawal sendiri dihukumi sunnah, bukan wajib seperti puasa di bulan ramadan.

Berhubung mayoritas umat Islam di Indonesia merupakan bermazhab Imam Syafi'i, maka berikut ini adalah tata cara puasa syawal 1443 Hijriah.

Seperti dikutip dari Rumaysho, berikut penjelasannya.

BACA JUGA:Ide Camilan Buka Puasa: Resep Kolak Biji Salak Manis dan Lembut, Cara Buatnya Cukup Mudah

Bagaimana cara puasa Syawal? Coba lihat bahasan dari ulama Syafi’iyah berikut ini yang telah dirangkum.

Imam Asy-Syirazi rahimahullah menyatakan bahwa disunnahkan bagi yang menjalankan ibadah puasa Ramadhan, hendaknya mengikutkan dengan puasa enam hari di bulan Syawal. (Al-Muhadzdzab, 2: 626)

Dalil yang dibawakan dalam hal ini adalah hadits berikut.

Dari Abu Ayyub radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ صَامَ رَمَضَانَ ثُمَّ أَتْبَعَهُ سِتًّا مِنْ شَوَّالٍ كَانَ كَصِيَامِ الدَّهْرِ

“Siapa yang melakukan puasa Ramadhan lantas ia ikuti dengan puasa enam hari di bulan Syawal, maka itu seperti berpuasa setahun.” (HR. Muslim, no. 1164)

BACA JUGA:Tips Membuat Puding Jagung Manis untuk Buka Puasa, Praktis dan Mudah saat Dihidangkan

Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa dalil ini adalah dalil yang shahih dan tegas (sharih). Beliau mengatakan bahwa ini dijadikan dalam dalam madzhab Syafi’i, Ahmad dan Daud serta yang sejalan dengan mereka tentang disunnahkannya puasa enam hari di bulan Syawal. Lihat Al-Minhaj Syarh Shahih Muslim, 8: 51.

Imam Nawawi rahimahullah dalam Minhaj Ath-Thalibin (1: 440) menyatakan, “Disunnahkan melakukan puasa Syawal, lebih afdhal dilakukan berturut-turut.” Hal yang sama dinyatakan pula oleh Imam Ar-Rafi’i Al-Qazwini dalam Al-Muharrar (1: 389).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: