Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun Gegara Pelanggaran Hak Cipta?

Gojek dan Nadiem Makarim Digugat Rp 24,9 Triliun Gegara Pelanggaran Hak Cipta?

Pencapaian Gojek hingga sukses seperti sekarang tak akan lepas dari sejarah Gojek yang cukup berliku. -Gojek Indonesia-

JAKARTA, DISWAY.ID - Platform jasa transportasi dalam negeri, Gojek dan pendirinya Nadiem Makarim, digugat oleh seorang pria bernama Arman Chasan dengan tuntutan ganti rugi mencapai Rp 24,9 triliun.

Dikutip dari akun Snack Video; @NgomonginUang, perusahaan yang didirikan Menteri Pendidikan Kebudayaan itu diduga telah melanggar hak cipta.

Pasalnya, seorang pria bernama Arman Chasan bersama kuasa hukumnya, telah menggugat Gojek dan Nadiem prihal konsep dan ide pertama kali Ojek Online.

Dari video tersebut, Arman disebutkan telah menyatakan kalau dirinya adalah pelopor ide adanya ojek online.

BACA JUGA:Merinding! Putin Kirim Peringatkan ‘Hari Kiamat’ ke Barat

Pasalnya, dulu pada tahun 2008 sampai 2011, Arman menjalankan bisnis ojek online ini melalui media website Blogspot, Facebook dan SMS.

Bahkan disebutkan juga kalau dalam periode 2008-2011 itu memang sudah happening bisnis yang dikembangkan dirinya itu, hingga tercium dan masuk pemberitaan media luar negeri, seperti NHK TV dari Jepang pada tahun 2008 hingga 2011.

Selain itu, Arman juga mengklaim kalau dia sudah memiliki hak cipta atas konsep bisnis ojek online sejak Desember 2008 lalu.

Arman dan kuasa hukum sedang maju untuk menggugat Gojek bersama Nadiem Makarim dengan tuntutan ganti rugi sebesar Rp 10 miliar dan royalti sebesar Rp 24,9 triliun.

BACA JUGA:Pembangunan Rumah MBR Capai 117.532 Unit hingga Akhir Maret 2022

Gojek dan Tokopedia Merger

PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk (ditulis GoTo) adalah perusahaan ekosistem digital berbasis teknologi Indonesia, yang dibentuk sebagai penggabungan antara Gojek dan Tokopedia.

GoTo berawal dari perusahaan-perusahaan penyedia layanan berbasis digital asal Indonesia.

Gojek berdiri pada tahun 2010 dalam bentuk pusat panggilan (call center) bagi pengemudi ojek roda dua di Jakarta, yang pada mulanya menangani 20 pengemudi ojek

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: