Isu Dana Haji Dipakai untuk Pembangunan IKN Mencuat, Kemenag Lantang Buka Suara

Isu Dana Haji Dipakai untuk Pembangunan IKN Mencuat, Kemenag Lantang Buka Suara

Ucapan Idul Fitri Gus Yaqut dikecam publik--Instagram/@gusyaqut

JAKARTA, DISWAY.ID - Baru-baru ini beredar narasi dana haji umat Islam akan digunakan oleh pemerintah untuk proses pembangunan IKN (Ibu Kota Negara) Nusantara.

Kabarnya Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas minta masyarakat ikhlaskan dana haji demi pembangunan Ibu Kota baru di Kalimantan Timur.

Menanggapi narasi tersebut, Kementerian Agama (Kemenag) berika klarifikasi serta bantahan tegas. Kabar miring tersebut langsung diluruskan oleh Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi (HDI) Kemenag Akhmad Fauzin.

BACA JUGA:The Connell Twins Populer dengan Konten Dewasa, Ternyata Asal Subang, Lebaran di Kampung Halaman

BACA JUGA:Menpan RB Setujui ASN WFH Usai Lebaran, Kapolri: Relaksasi Harus Dimanfaatkan

"Itu fitnah dan menyesatkan. Narasi Menag minta dana haji untuk IKN itu hoaks," tegas Fauzin di Jakarta, dikutip dari laman resmi Menang, pada 8 Mei 2022.

Lanjut Fauzin, Menag tidak pernah mengeluarkan statemen terkait penggunaan dana haji di luar untuk keperluan penyelenggaraan Ibadah Haji. Sebab, hal itu bukan kewenangan Menag

"Sejak 2018, Kementerian Agama tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab dalam tata kelola dana haji," jelas Fauzin.

BACA JUGA:2 Rudal Rusia Hantam Pesawat Tempur dan Kapal Perang Ukraina, 60 Orang Tewas

BACA JUGA:Diterpa Isu dengan Gatot Nurmantyo, Kecintaan Jaya Suprana kepada Aylawati Sarwono Kini Terungkap

Diketahui, undang Undang No 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji yang terbit pada akhir masa pemerintahan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono mengamanatkan dana haji dikelola oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Untuk itu, dibentuklah BPKH dan secara bertahap kewenangan pengelolaan dana haji diserahkan ke BPKH sesuai amanat UU 34/2014.

Pada 13 Februari 2018, lanjut Fauzin, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2018. Peraturan ini mengatur tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji. Sejak saat itu, dana haji telah dialihkan sepenuhnya ke BPKH.

“Per-bulan Februari 2018, dana haji yang saat itu berjumlah Rp103 Triliun, semuanya sudah menjadi wewenang BPKH,” terang Fauzin.

BACA JUGA:Deddy Corbuzier Panen Hujatan Netizen, Gegara Podcastnya Beri Panggung LGBT

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: