Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Selasa 10 Mei 2022

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Selasa 10 Mei 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Tangerang Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan.--Jadwalsimkeliling.info

TANGERANG, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Tangerang Kota mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Tangerang Kota hari ini, Selasa 10 Mei 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Tangerang Kota tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini, Selasa 10 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Selasa 10 Mei 2022

Layanan SIM Keliling di Polres Metro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

BACA JUGA:Kabar Duka Datang dari Kerajaan Arab, Raja Salman Dioperasi, Hasilnya?

BACA JUGA:Wajah Duta Besar Rusia Sergey Andreev Dilumuri Cairan Merah

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Metro Tangerang Kota semoga bermanfaat.

BACA JUGA:Kateryna Ingat Perang Dunia II saat Putin Bicara

BACA JUGA:Ratu Elizabeth Jatuh Sakit

Senin
Plaza Shinta Mall Karawaci
08.00 - 13.00 WIB

Selasa
Pasar Modern Graha Raya Pinang
08.00 - 13.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: