Harga BBG Naik Jadi Rp 4.500 per Liter

Harga BBG  Naik Jadi Rp 4.500 per Liter

SPBG/ilustrasi--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menerbitkan aturan baru terkait penyesuaian harga jual Bahan Bakar Gas atau BBG di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas (SPBG).

Peraturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi.

Alasan diterbitkannya peraturan baru, lantaran Keputusan Menteri ESDM No. 2932 K/12/MEM/2010 Tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas Yang Digunakan Untuk Transportasi Di Wilayah Jakarta sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi saat ini, sehingga perlu diganti.

BACA JUGA:Update Harga Minyak Goreng di Indomaret dan Alfamart, Selasa 10 Mei 2022, Bimoli Diskon Jadi Rp 24.900

Dalam peraturan baru tersebut, ditetapkan 5 keputusan:

Pertama, Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi pada Stasiun Pengisian Bahan Bakar Gas di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebesar Rp 4.500 untuk tiap 1 Liter Setara Premium (LSP) termasuk pajak-pajak.

Kedua, Harga jual Bahan Bakar Gas yang digunakan untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU adalah untuk Bahan Bakar Gas berupa Compressed Natural Gas (CNG) yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor untuk transportasi jalan.

Ketiga, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi melakukan monitoring dan pengawasan atas pelaksanaan penerapan harga jual Bahan Bakar Gas untuk transportasi sebagaimana dimaksud dalam Diktum KESATU.

Keempat, pada saat Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 2932 K/12/MEM/2010 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan untuk Transportasi di Wilayah Jakarta, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

BACA JUGA:Harga Minyak Mentah Anjlok 6 Persen, Imbas Tiongkok Lockdown

Kelima, Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 1 Mei 2022.

Demikian, Keputusan Menteri ESDM Nomor 82 Tahun 2022 tentang Harga Jual Bahan Bakar Gas yang Digunakan Untuk Transportasi ini resmi ditetapkan di Jakarta pada 19 April 2022 oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: