Pejabat Pemkot Jakarta Utara Pantau Ruangan Kerja Pegawai Kantor Walikota Pasca Libur Lebaran

Pejabat Pemkot Jakarta Utara Pantau Ruangan Kerja Pegawai Kantor Walikota Pasca Libur Lebaran

Pejabat Pemkot Jakarta Utara pantau ruangan kerja pegawai Kantor Walikota pasca libur Lebaran sembari Halal Bihalal. -tuahta simanjuntak-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Utara mendatangi setiap ruangan kerja di Gedung Kantor Walikota Kota Administrasi Jakarta Utara usai pelaksanaan cuti lebaran tahun 2022.

Peninjauan tersebut juga diikuti oleh Wali Kota Administrasi Jakarta Utara Ali Maulana Hakim.

Dalam kesempatan tersebut Wali Kota memeriksa Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) apakah berjalan dengan baik sekaligus silaturahmi dengan staff.

"Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jakarta Utara merupakan ruangan kerja pertama yang kita cek sekaligus silaturahmi dengan para staf,” jelas Ali Maulana pada Selasa 10 Mei 2022.

BACA JUGA:Angkasa Pura II Catatkan 3.14 Juta Orang Mudik Lebaran dengan Pesawat

Ali Maulana juga menyampaikan bahwa jumlah kehadiran pegawai PTSP ada 75 persen yang Work From Office (WFO) dan 25 persen Work From Home (WFH).

Pelaksanaan acara halal bihalal di lingkungan Gedung Kantor Walikota tersebut dibagi menjadi dua sesi, hal itu dilakukan guna menjalankan Protokol Kesehatan (Prokes) Covid-19.

BACA JUGA:Rp 1.25 Triliun Kokain Diamankan di Perairan Selat Sunda, Penyeludupan Dengan Modus Baru

"Setelah apel, kita bersilaturahmi dengan seluruh pejabat eselon 3 dan 4. Prokes diterapkan dan para staf yang berada di ruangan masing-masing akan kita monitor dengan mendatangi langsung di ruang kerjanya," ungkapnya.

Saat melakukan monitoring dan halal bihalal, Walikota didampingi langsung oleh Wakil Walikota Kota Administradi Jakarta Utara Juaini, Sekretaris Kota Administrasi Jakarta Utara Abdul Khalit dan Pelaksana Tugas Asisten Pemerintahan Sekko Administrasi Jakarta Utara Wawan Budi Rohman.

BACA JUGA:9 Begal Kocar Kacir Dihajar 2 TNI, Satu Pelaku Berhasil Diamankan

Masih dengan Ali Maulana, kehadiran ini sifatnya wajib dan jam kerja sudah normal dari jam 8 pagi sampai 4 sore untuk hari Senin-Kamis sedangkan di hari Jumat sampai jam 16.30 WIB.

“Jika ada pegawai pemerintahan yang tidak hadir dengan alasan yang jelas, sesuai aturan dan tidak menyampaikan surat keterangan izin resmi serta lainnya, maka pegawai tersebut dianggap tidak hadir dan ada sanksi yang diberikan sesuai dengan aturan kepegawaian yang berlaku,” tutup Ali Maulana. (tuahta simanjuntak)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: