Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bekasi Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Proses pengurusan perpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di Bekasi Kota, pemohon cukup melengkapi dokumen berupa e-KTP, SIM lama dan cek kesehatan. -ntmcpolri-

BEKASI, DISWAY.ID - Seiring menurunnya tren kasus COVID-19 di beberapa daerah, sejumlah layanan publik seperti SIM Keliling di beberapa daerah terus mengevaluasi kegiatan aktivitasnya.

Artinya, sejumlah daerah termasuk di Bekasi Kota mengalami pelonggaran aktivitas publik, tak terkecuali pengurusan Surat Izin Mengemudi di gerai SIM Keliling.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin mengurus perpanjangan SIM, pelayanan SIM Keliling di kawasan Polres Bekasi Kota hari ini, Rabu 11 Mei 2022, tetap beroperasi.

Pelayanan SIM Keliling di kawasan Bekasi Kota tetap menerapkan SOP protokol kesehatan yaitu pemohon wajib menggunakan masker dan menjaga jarak.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Selatan Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Tangerang Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Layanan SIM Keliling di Polres Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis.

Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Depok Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

BACA JUGA:Lokasi dan Jadwal SIM Keliling di Bogor Kota Hari Ini, Rabu 11 Mei 2022

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Bukti Cek Kesehatan.

Setiap orang yang mengemudikan kendaraan dijalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan.

Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281.

BACA JUGA:4 Orang Jadi Tersangka Korupsi Pembangunan Pasar di Kota Tangerang, Ditahan di Rutan Pandeglang

BACA JUGA:Hasil Akhir Timnas Indonesia U-23 vs Timor Leste di SEA Games, Witan Sulaeman Bawa Skuad Garuda Menang Telak

Demikian informasi pelayanan SIM Keliling di kawasan Bekasi Kota semoga bermanfaat.

Senin
Carrefour Harapan Indah
08.00-10.00 WIB

Selasa
Mega Bekasi Hypermall
08.00-10.00 WIB

BACA JUGA:Wilayah Pusat

BACA JUGA:Briptu Suci Jalani Pemeriksaan di Polda Sumsel, Buntut Polisikan Oknum ASN Pemkab OKI Terkait Kasus Perzinahan

Rabu
Metropolitan Mall Bekasi
08.00-10.00 WIB

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: