9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

9 Tersangka Begal 2 Anggota TNI di Jakarta Selatan Ditetapkan Pidana Penjara Selama 9 Tahun

Ilustrasi/ Sejoli pelaku Curanmor di Tangerang Kota tertangkap. Mereka terancam hukuman penjara 7 tahun - niu niu-Unsplash

JAKARTA, DISWAY.ID - Kasus pembegalan oleh 9 orang tersangka terhadap 2 anggota TNI di kawasan Jakarta selatan akhirnya terungkap.

Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan didampingi Kabid Humas Polda Metro Jaya, turun tangan dalam penanganan kasus percobaan kekerasan dan pencurian ini.

Kronologi berdasarkan keterangan polisi, kasus pembegalan 2 anggota TNI ini terjadi di Jalan Bumi Depan SMPN 29 Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Sabtu 7 Mei 2022 lalu sekira pukul 05.15 WIB.

Dalam sesi konferensi pers di Polres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Endra Zulpan menyampaikan, pembegalan 2 anggota TNI melibatkan 9 orang pelaku.

BACA JUGA:Pemerintah Resmi Menutup Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2022

BACA JUGA:Resmi! Erling Haaland Gabung Manchester City 1 Juli 2022

Kesembilan pelaku tersebut, tiga di antaranya masih anak di bawah umur.

Ia menyampaikan bahwa kini kesembilan pelaku begal 2 anggota TNI di Jakarta Selatan tersebut sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Berawal dari aksi begal itu, 2 anggota TNI yang menjadi korban tersebut berhasil mengagalkan aksi kesembilan begal itu dan dapat mengamankan satu pelaku.

Dari situ, polisi berhasil melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap kedelapan pelaku begal lainnya.

BACA JUGA:Kabar Baik! Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 28 Resmi Dibuka

BACA JUGA:Terungkap Peran 9 Pelaku Begal 2 Anggota TNI, 3 Tersangka Masih di Bawah Umur

Maka, polisi berhasil meringkus dan memenjarakan kesembilan tersangka begal dengan Pasal 53 KUHP Jo Pasal 365 KUHP, dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Adapun peran dari kesembilan begal ini, Zulpan menerangkan secara rinci bahwa aksi para tersangka sudah tersusun berdasarkan rencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: