35 Perusahaan di Sumsel Tak Bayar THR Pegawai

35 Perusahaan di Sumsel Tak Bayar THR Pegawai

Ilustrasi pencurian uang dengan modus bobol M-Banking---Unplash

SUMSEL, DISWAY.ID-Posko Komando (Posko) pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sumatera Selatan (SUMSEL) melaporkan sebanyak 35 perusahaan tidak membayar THR pegawainya. 

"Ada 35 perusahaan di Sumsel yang dilaporkan tidak membayar THR,” kata Kabid Pengawasan Disnakertrans Sumsel, Erman Rasul saat dikonfirmasi, Rabu 11 Mei 2022.

Dikatakannya, pegawai yang melaporkan tak menerima THR itu dari berbagai bidang usaha. Mulai dari perkebunan, rumah sakit pegawai outsourchingnya, toko hingga bidang pendidikan.

"Kita sudah laporkan perusahaan yang tidak membayar THR itu ke Kemenaker untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.

Lanjutnya, tindaklanjut terhadap pelaporan tak ada pembayaran THR itu, akan disampaikan kepada Kemenaker. 

BACA JUGA:Aduan THR 2022 Tertinggi DKI Jakarta, Jumlahnya Capai 582 Laporan

Setelah laporan disampaikam ke Kemenaker, pihaknya akan melakukam pengecekan ke 35 perusahaan yang dilaporkan.

Kendati begitu, dia mengatakan tak mengetahui berapa banyak pegawai yang melapor. 

Karena satu orang yang melapor ada yang mewakili pegawai lainnya. Namun yang jelas ada ratusan pegawai yang melaporkan ke posko pengaduan.

"Ada satu yang mewakili rekan-rekannya yang lain hingga 50 orang,” bebernya.

BACA JUGA:Kemnaker: Aduan THR Tembus 5.148 per 29 April 2022

Lebih lanjut, dia menyampaikan akan mendatangi satu persatu perusahaan yang diadukan untuk melakukan mediasi agar bisa mendapatkan solusi dari permasalahan yang dihadapi. 

Hasil dari kesepakatan tersebut sambungnya, akan disampaikan langsung ke Kemenaker.

"Nanti kita mediasi bagaimana solusinya. Dari hasilnya nanti baru akan kita sampaikan ke Kemenaker,” tutupnya. (edy)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co