Dipastikan 5 Pejabat Gubernur Dilantik Besok, Catat Ini 4 Larangannya

Dipastikan 5 Pejabat Gubernur Dilantik Besok, Catat Ini 4 Larangannya

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian -Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID - Lima penjabat gubernur dilantik besok, Kamis 12 Mei 2022. Kelimanya dinilai layak mengisi kekosongan jabatan, yang diharapkan tetap berjalan normal sesuai fungsi dan tanggungjawabnya.

Nuansa kepemimpinan pasti akan berbeda dengan Gubernur dan Wakil Gubernur definitif, meski demikian Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian tetap menekankan garis-garis besar aturan.  

Mendagri juga menegaskan 5 penjabat kepala daerah tersbeut akan membantu mengisi kekosongan menjelang Pilkada Serentak 2024. Dan dipastikan peran pejabat gubernur memiliki kewenangan strategis.

BACA JUGA:DOB Papua Baru Dimatangkan Besok Antara Kemendagri dan Setneg

Ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2005 tentang Pemilihan, Pengesahan Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah. 

Lima pejabat tersebut wajib melaksanakan fungsinya dengan baik sesuai ketentuan PP yang dimaksud. 

Hanya saja dilarang melakukan 4 hal. Berikut ini larangannya: 

  1. Dilarang melakukan mutasi jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait.
  2. Dilarang mengambil kebijakan yang bertentangan dengan pejabat sebelumnya.
  3. Dilarang melaksanakan pemekaran yang tidak sama dengan kebijakan negara.
  4. Dilarang mengambil keputusan-keputusan yang sudah menjadi keputusan pejabat sebelumnya.

BACA JUGA:Fix! Al Muktabar Dilantik sebagai Penjabat Gubernur Banten Besok di Kantor Kemendagri

Penjabat gubernur yang akan dilantik di antaranya: 

  1. Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Akmal Malik sebagai Penjabat Gubernur Sulawesi Barat.
  2. Deputi Bidang Pengelolaan Potensi Kawasan Perbatasan Badan Nasional Pengelolaan Perbatasan (BNPP) Kemendagri Komjen Paulus Waterpauw sebagai Penjabat Gubernur Papua Barat.
  3. Sekda Banten Al Muktabar sebagai Penjabat Gubernur Banten.

Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Suhajar Diantoro membenarkan 5 orang penjabat gubernur pada Kamis, 12 Mei 2022.

BACA JUGA:Mendagri Tito Karnavian Perpanjang PPKM se-Indonesia Hingga 23 Mei 2022

”Ya benar, Insyaallah lima penjabat besok dilantik,” kata Suhajar 5 Mei 2022.

Soal mekanisme pemilihan penjabat gubernur selengkapnya akan dijelaskan langsung oleh Mendagri Tito Karnavian.

Sebanyak 101 kepala daerah pada 2022 mengakhiri masa jabatannya yang terdiri atas 7 gubernur, 76 bupati, dan 18 wali kota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: