Ridwan Kamil Usulkan Nama Penjabat Bupati Bekasi, Wali Kota Tasikmalaya dan Cimahi ke Kemendagri

Ridwan Kamil Usulkan Nama Penjabat Bupati Bekasi, Wali Kota Tasikmalaya dan Cimahi ke Kemendagri

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil saat mengunjungi SMKN 9 Bandung, Senin 9 Mei 2022.--Jabarprov

BANDUNG, DISWAY.ID-- Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usulkan nama penjabat Bupati Bekasi, Penjabat Wali Kota Tasikmalaya dan Penjabat Wali Kota Cimahi kepada Kemendagri.

Usulan tersebut untuk mengisi kekosongan kepala daerah di Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Cimahi.

“Kami sudah mengusulkan untuk penjabat bupati/wali kota di tiga wilayah yang akan habis tahun ini yaitu Kabupaten Bekasi, Kota Tasikmalaya dan Kota Cimahi. Keputusan akhir dari Kemendagri belum kami terima,” ungkap Ridwan Kamil di Gedung Sate Kota Bandung, Rabu 11 Mei 2022.

BACA JUGA:Al Muktabar Resmi Jadi Penjabat Gubernur Banten, Mendagri: Dipercaya Pak Presiden

Perlu diketahui, kepala daerah Kabupaten Bekasi akan berakhir 22 Mei 2022, Kota Cimahi 22 Oktober 2022, dan Kota Tasikmalaya 14 November 2022.

Menurut Ridwan Kamil dalam menentukan Penjabat selalu ada kriteria khusus dari Kemendagri.

“Selalu ada kriteria jabatan tinggi pratama (kepala dinas) atau level direktur di kementerian/lembaga. Jadi yang penjabat itu tidak harus selalu dari eselon di sini (Pemdaprov Jabar),” jelas Ridwan Kamil.

“Kabupaten Sukabumi contohnya. Dulu penjabatnya pada waktu pilkada 2020 usulan dari kita tapi diputuskan direktur dari Kemendagri,” tambah Ridwan Kamil.

BACA JUGA:Buronan Oknum Kepala Sekolah Cabuli Murid-Muridnya Ditangkap di Sidoarjo

Kemudian, Kang Emil sapaan akrab Ridwan Kamil mengusulkan kepada Pemerintah Pusat agar melibatkan peran legislatif dari tiap daerah. Sebab para penjabat yang akan menjabat pasti berkecimpung di dunia politik.

“Kuncinya dikomunikasikan saja, kemarin juga ada masukan dari DPRD merasa tidak dilibatkan, saya kira itu bagus karena nanti para penjabat ini harus berinteraksi politik nah jadi akseptabilitasnya penting,” tuturnya.

“Saya menyetujui kalau ada sebuah prosedur yang melalui masukan dari dewan sehingga lebih kondusif,” tandas kang Emil.

Dalam menjabat suatu daerah, seorang penjabat akan diberi waktu selama satu tahun.

BACA JUGA:Penyanderaan Minta Tebusan Uang di Bungo Diungkap Polisi, Pelaku Berpindah-Pindah, Korban Ditemukan Terikat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com