Dicemooh se-Indonesia, Selingkuhan DKM Ancam Polisikan Briptu Suci Darma

Dicemooh se-Indonesia, Selingkuhan DKM Ancam Polisikan Briptu Suci Darma

Suci Darma melaporkan melaporkan oknum Kasubag Protokol Pemkab Ogan Komiring Ilir (OKI) berinisial DKM dan Staf Protokol Pemkab OKI inisial WAG ke pihak kepolisian.. Sumber foto: capture ig--

JAKARTA, DISWAY.ID-Polisi Wanita (Polwan) Briptu Suci Darma akan dipolisikan oleh perempuan berinsial WS, Staf Protokoler Bupati Ogan Komering Ilir (OKI) yang disebut-sebut sebagai selingkuhan suami Suci Darma, DKM.

Briptu Suci Darma diduga sengaja membangun opini publik, mencemarkan nama baik dengan mempublikasikan kisahnya dimana penyelidikan dan penyidikan kasus perselingkuhannya masih berjalan. 

“Perkara ini dibuat seheboh mungkin seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling bersalah dalam perkara ini,” kata Kuasa Hukum W, Hafis D Pankoulus menyoal unggahan Briptu Suci Darma. 

Kuasa Hukumnya, dalam keterangan resminya mengatakan bahwa apa yang dituduhkan terhadap kliennya yakni perzinahan belum terbukti secara hukum. Namun nama kliennya, sudah terlanjur hancur dan menjadi bahan cemooh di Indonesia.

BACA JUGA:Layangan Putus Versi ASN Protokoler, Curahan Hati Polwan Briptu Suci Darma

"Berdasarkan analisa hukum dan fakta yang telah kami uraikan, maka unsur-unsur pidana yang dituduhkan terhadap kliennya baik itu dalam pasal 378 KUHP (tentang Penipuan).

Maupun 284 KUHP (tentang Perzinahan) adalah sangat kecil sekali dapat memenuhi unsur sebagaimana yang dituduhkan.

“Padahal penyelidikan baru saja di mulai dan tentu penyelidik belum menemukan apakah ada persitiwa pidana atau tidak dalam perkara ini," kata Hafis.

Menurut Hafis, tulisan Layangan Putus Versi ASN Protokoler oleh Briptu Suci Darma di sosial media diduga untuk membangun opini publik dan dikhawatirkan mempengaruhi proses pengelidikan dan penyidikan. 

“Klien kami dibuat seolah-olah yang paling bersalah di mata publik. Kemudian seperti menyuruh penyidik untuk memproses klien kami secara hukum,” kata Hafis dalam keterangan resminya, Sabtu 14 Mei 2022.

Terkait dengan laporan dan pasal-pasal yang disangkakan kepada kliennya, menurut dia, hal tersebut kecil kemungkinan dapat dibuktikan. Apalagi terkait dengan penipuan.

BACA JUGA:Beredar Chat Suami Briptu Suci Darma Mohon-mohon Minta Kembali, Netizen: Jangan Mau Balik

Hafis menduga, Suci Darma sengaja menyebar luaskan dan atau memviralkan pemberitaan tentang perkara ini, untuk membangun opini publik agar dapat mengintervensi berjalannya perkara ini dalam proses penyelidikan.

“Sehingga dibuat seolah-olah klien kami adalah pihak yang paling salah di mata publik dan mengharuskan bagi pihak penyelidik dan atau penyidik untuk segera memproses klien kami secara hukum,” katanya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: Radar Cirebon