Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Indra Kenz

Polisi Lengkapi Berkas Perkara Kasus Indra Kenz

Indra Kenz Pernah Beri Uang Rp 1 Milliar ke Ibunya--

JAKARTA, DISWAY.ID-Penyidik Dittpideksus Bareskrim Polri akan kembali memeriksa atau melakukan pengambilan keterangan tambahan terkait kasus Indra Kesuma alias Indra Kenz.

Hal ini untuk melengkapi berkas perkara yang menyangkut tersangka investasi ilegal, Binomo itu.

Polisi menerima pengembalian berkas perkara tersangka kasus Binomo dari Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara (P-19) lantaran belum lengkap secara formil dan materil.

"Sudah P-19 dan sekarang masih proses kami lengkapi petunjuk jaksa," kata Kasubdit II Dittipideksus Bareskrim Polri Kombes Pol Chandra Sukma Kumara, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat 13 Mei 2022.

BACA JUGA: Ini Peran Adik Indra Kenz dalam Kasus Binomo, Terima Dana dan Aset Capai Rp 9,4 Miliar

Lebih lanjut Chandra menyebut sesuai petunjuk jaksa, pihaknya akan melengkapi berkas perkara dengan melakukan pengambilan keterangan tambahan. 

Selanjutnya berkas perkara bisa dikembalikan kepada jaksa penuntut umum untuk diteliti.

"Bahwa terdapat beberapa keterangan yang perlu ditambahkan dan diperdalam kembali," tuturnya.

Sementara, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejagung mengembalikan berkas perkara Indra Kenz.

"Setelah menerima berkas perkara, Tim Jaksa Peneliti (P-16) berpendapat bahwa berkas perkara atas nama tersangka IK belum lengkap secara formil maupun materiil sebagaimana diatur dalam KUHAP," kata Kapus Penkum Kejagung Ketut Sumedana.

BACA JUGA:Bos Indra Kenz Berhasil Ditangkap di Bali, Diduga Alirkan Dana Rp 120 Juta Pada Tiap Afiliator

KUHAP menjelaskan pra-penuntutan ini diatur dalam Pasal 14 huruf b yang berbunyi 'Penuntut umum mempunyai wewenang mengadakan pra-penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4) dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik'.

"Oleh karenanya perlu dilengkapi atau dipenuhi oleh Tim Penyidik Dittipideksus Bareskrim Polri sesuai dengan petunjuk jaksa," ujar Ketut.

Sebelumnya, Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasih, adik dan ayah kekasihnya. Termasuk guru tradingnya Fakarich Suhartami Pratama alias Fakarich.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: