Soni Sumarsono Bicara Soal Mutasi Rotasi Pejabat di Kota Bekasi

Soni Sumarsono Bicara Soal Mutasi Rotasi Pejabat di Kota Bekasi

Soni Sumarsono--Istimewa/Disway

BEKASI, DISWAY.ID- Guru Besar Sekolah Tinggi Ilmu Pemerintah Abdi Negara (STIPAN) Soni Sumarsono angkat bicara terkait kabar mutasi rotasi di Kota BEKASI yang dilakukan Plt Wali Kota BEKASI Tri Adhianto Tjahyono.

Mantan Dirjen Otonomi Daerah (OTDA) itu mengatakan, jika syarat mutasi yang akan dilakukan terpenuni maka sudah boleh dan tidak melanggar Konstitusi. 

Soni sumarsono yang juga Tim Independen Reformasi Birokrasi ASN menegaskan bahwa PLT Walikota Bekasi Tri Adhianto sudah boleh melakukan mutasi ASN jika sudah mendapat ijin dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementrian Dalam Negri (Kemendagri)

Hal ini mengingat Plt juga memiliki kewenangan untuk melakukan penataan ulang ASN sebagai pembina tertinggi dan tidak harus meminta usulan atau masukan dari DPRD asal sudah mendapat persetujuan KASN dan Mendagri maka dapat melakukan Mutasi Jabatan. 

BACA JUGA:Izin Mutasi PNS Sekarang Sudah Gampang, Pakai Aplikasi Sikawan

"Sekarang kita pahami dulu bedanya Plt dan Walikota definitif dalam konteks mutasi. Kalau Walikota definitif tidak perlu ijin sana sini kecuali eselon dua, tapi kewenangan penuh Wali Kota. Tapi kalau Plt di tambah syarat-syarat administratif yaitu harus dapat rekomendasi dari KASN yang pertama. Kedua sarat berjenjang harus dapat ijin persetujuan dari Mendagri, tentu melalui Provinsi Jawa Barat. Selama Mendagri sudah setuju, provinsi hanya administratif saja," ucap Soni Sumarsono di temui di bilangan Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi Sabtu, 14 Mei 2022

Soni menyatakan, bahwa saat ini jika Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto sudah mendapat persetujuan mutasi jabatan struktural eselon ll dari KASN dan Mendagri maka kebijakanya sudah benar.

Dan tidak boleh di sebut langkah yang ilegal, karena tahapanya sudah sesuai aturan yang ada. 

BACA JUGA:Ratusan Ribu ASN akan Dimutasi ke IKN Nusantara

"Jika ada yang bilang ilegal harus jelas dulu, ilegalnya dimana? bisa kita artikan tidak sah. Sekarang sah ngga kalau tahapan administratifnya sudah ada dan sudah di lalui?," ucapnya.  

Mantan Pj Gubenur DKI Jakarta ini juga menyatakan jika kebijakan mutasi itu merupakan hak prerogratif dari Plt dan tidak perlu konsultasi atau minta pedapat DPRD Kota Bekasi.

Plt Wali Kota sebagai pembina tertinggi kepegawaian di Kota Bekasi saat ini langkahnya dinilai sudah tepat. 

"Mutasi ranah eksekutif, sebagai pejabat pembina kegawaian memiliki ranah penuh  dan tidak perlu mendapat persetujuan DPRD sama seperti Persiden menentukan mentrinya, tidak harus ada persetujuan DPR. Yang penting sudah syaratnya terpenuhi. Saya dulu jadi Pj Guebenur DKI mutasi sebanyak 6600 ASN di Monas tidak ijin DPR dan tidak ada komentar dari DPR," tegasnya.

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto melakukan mutasi rotasi sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: