Hewan Terjangkit Penyakit Tidak Sah Dijadikan Kurban

Hewan Terjangkit Penyakit Tidak Sah Dijadikan Kurban

Salah satu peternak memeriksa sapi di peternakannya belum lama ini. Akibat penyakit mulut dan kuku, pasokan hewan ternak di Kota Banjar menipis. Foto : Cecep herdi / Radar Tasikmalaya--

LUBUKLINGGAU, DISWAY.ID- Sapi yang catat atau terjangkit penyakit termasuk penyakit Mulut dan Kuku (PMK) tidak sah dijadikan hewan kurban.

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Lubuklinggau, KH Syaiful Hadi Ma’afi menegaskan sapi cacat, termasuk terkena PMK tidak sah untuk dijadikan hewan kurban. 

Syaiful menjelaskan, dalam syariat Islam, sapi yang sah dikurban adalah sapi atau hewan ternak yang tidak cacat.  Artinya sapi untuk hewan kurban harus sehat baik secara fisik maupun psikis atau non fisik.

“Jika sapi dinyatakan menderita PMK, ya berarti tergolong cacat. Tidak sah dijadikan hewan kurban,” tegasnya, Selasa 17 Mei 2022.

Menurutnya lagi, jangankan sakit karena terjangkit virus, seperti PMK.  Sapi yang ada bekas luka bekas bajak saja sudah dianggap cacat dan tidak sah dijadikan hewan kurban.

Dia menjelaskan, terkait sapi yang terjangkit PMK boleh di konsumsi harus dipisahkan dengan syariat tentang kurban.

“Ya kalau secara medis atau kesehatan boleh dikumsi, ya silakan saja,” katanya.

Dia menyampaikan, hewan kurban bukan soal harga sapi atau jumlah daging,  tapi soal kegagahan sapi yang di kurbankan. 

"Kan hewan kurban untuk kendaraan kita disana (Akhirat). Kalau sakit bagaimana," katanya.

Syaiful juga menyampaikan, dengan adanya sapi terjangkit PMK, pihaknya akan berkoordinasi denga dinas terkait.

BACA JUGA:Peternak Diminta Waspada Penyakit PMK Hewan

“MUI Kota Lubuklinggau akan segera melakukan pertemuan untuk membuat imbauan ke masyarakat terkait kesiapan hewan kurban,” ujarnya

Secata rutin setiap jelan hari Raya kurban, MUI selalu ambil bagian. 

MUI ada bagian bidang pengkajian dan penelitian termasuk masalah kehalalan dan kesehatan hewan qurban.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: sumeks.co