Sidang Tipikor Alex Noerdin Seret Pejabat BUMD Palembang

Sidang Tipikor Alex Noerdin Seret Pejabat BUMD Palembang

Alex Noerdin saat menjalani sidang tipikor, beberapa waktu lalu. -sumeks.co-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam sidang Tipikor Alex Noerdin seret pejabat BUMN Palembang pada Selasa 17 Mei 2022.

Sebagai terdakwa, dalam sidang Tipikor Alex Noerdin seret pejabat BUMD Palembang dalam kasus Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumsel.

Selain Alex Noerdin, dalam sidang Tipikor kasus PDPDE Sumsel juga dihadirkan tiga terdakwa lainnya Muddai Madang, Caca Isa Saleh serta Yaniarsah Hasan.

BACA JUGA:Foto Alex Noerdin Tidak Mengenakan Baju Beredar, Pengacara Bakal Perkarakan Kemenkumham

Saat memberikan keterangannya, Alex Noerdin menerangkan perihal kewenangan pengawasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) termasuk PDPDE Sumsel adalah tanggung jawab Wakil Gubernur Ishak Mekki.

Dalam struktur perusahaan di tubuh PDPDE milik Pemprov Sumsel, Alex menjabat sebagai ketua Badan Pengawas. 

Akan tetapi, untuk seluruh kewenangan diberikan kepada Wakil Gubernur Sumsel Ishak Mekki.

Saat dicecar pertanyaan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejagung RI, seputar awal mula perjanjian kerja sama jual beli gas PDPDE dengan PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN), Alex menjelaskan, gas yang akan dibeli itu berasal dari Jambi.

BACA JUGA:HKTI dan Apkasindo Minta Presiden Jokowi Revisi Permentan, Cabut Larangan Ekspor CPO

Gas tersebut diperuntukan untuk kebutuhan listrik khususnya di kawasan Tanjung Api-api (TAA) Kabupaten Banyuasin.

“Hal tersebut dilakukan karena pihak PLN tak sepenuhnya tak dapat memenuhi seluruh kebutuhan listrik di daerah kawasan TAA bahkan sampai sekarang,” ungkap Alex.

Dilansir dari sumeks.co, sedangkan tersangka Muddai Madang merupakan pemilik PT Dika Karya Lintas Nusantara (DKLN).

Alex menambahkan, bahwa sekitar pada Oktober 2009 serta Januari 2010 silam, ada dua permohonan alokasi gas untuk Sumsel.

BACA JUGA:Indonesia U-23 vs Thailand, Marc Klok Pantang 'Ciut': Mungkin Orang Panik, Tapi...

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: