PPDB 2022 DKI dan Jawa Barat Tambah Zonasi Cegah Blank Spot, Pengajuan Akun Dapat Diperpanjang

PPDB 2022 DKI dan Jawa Barat Tambah Zonasi Cegah Blank Spot, Pengajuan Akun Dapat Diperpanjang

PPDB Provinsi Jawa Barat --

JAKARTA, DISWAY.ID - Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat akhirnya menambah wilayah zonasi dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tingkat SMA sederajat Tahun 2022 sementara Pemprov DKI Jakarta mengambil inisiatif membuka PPDB 2022 lebih bervariatif.

PPDB 2022 di Jawa Barat dari dari 68 menjadi 83 zonasi. Langkah penambahan ini untuk menghindari wilayah blank spot.

“Wilayah perbatasan kemungkinan kesulitan konektivitas internet yang mengalami blank spot di desa, maka ditambah dari 68 menjadi 83 zonasi,” jelas Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Dedi Supandi, Selasa 17 Mei 2022.

BACA JUGA:Jadwal Pelaksanaan PPDB Madrasah DKI, Catat Tanggalnya

Serupa dengan daerah lain tahapan PPDB 2022 diawali pembagian akun pendaftaran ke SMP dan MTs. Khusus pendaftaran tahap pertama baru akan dimulai pada Juni 2022.

PPDB Jawa Barat dimulai 6 hingga 10 Juni 2022. ”Antisipasinya dari sekarang mulai dilakukan pembagian akun. Ini jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan orang tua 5 persen sedangkan jalur prestasi 25 persen,” papar Dedi Supandi.

Pastikan, PPDB Tahun 2022 siswa-siswi telah mendapatkan akun pendaftaran dari Kepala Cabang Dinas (KCD) masing-masing wilayah di Jawa Barat dan siswa-siswi juga bisa mendaftarkan diri dalam dua tahap.

Untuk aturan pendaftaran ada sedikit aturan berbeda dari tahun sebelumnya. Salah satunya soal syarat rapor.

BACA JUGA:PPDB Madrasah Kemenag 2022-2023 Resmi Dibuka, Simak Jadwal dan Cara Pendaftarannya  

Dalam PPDB Tahun 2022, lanjut dia, siswa-siswi tidak perlu menunjukkan nilai rapor. PPDB 2022 juga tidak menggunakan ranking rapor. Termasuk ijazah.

”Peserta Bisa gunakan nomor ujian sekolah. Kalau aturan yang lain hampir sama,” jelasnya dikutip Disway.id dari Antara.

Dedi menambahkan, untuk jalur afirmasi, dalam PPDB Tahun 2022 kuota 20 persen, Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM) sebanyak 12 persen.

Kemudian untuk disablitas tiga persen, serta anak istimewa dan anak kondisi tertentu  5 persen. Kondisi tertentu itu di antaranya nakes Covid-19 dan korban bencana, dan nantinya pada akhir tahap pertama jika jalur afirmasi sisa, maka bisa ditambahkan ke jalur zonasi.

BACA JUGA:Catat! Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran PPDB Online 2022 DKI Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: antara