Catat, Ini Syarat Lengkap PPDB Jenjang SD di DKI Jakarta 2022, Berlaku di 5 Wilayah
Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran PPDB 2022 mulai hari ini, Selasa 17 Mei 2022-PPDB DKI Jakarta-Instagram
1. Mengakses laman publik PPDB di https:/ppdb.jakarta.go.id
2. Mengajukan akun dengan cara klik tombol Pengajuan akun sesuai jenjang
3. Mengisi formulir secara daring 4. Mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi nomor peserta dan PIN/Token untuk aktivasi.
BACA JUGA:Bagnaia Akui Kesal, Strategi Saat Lawan Marquez di Aragon Tak Berhasil di Le Mans
Aktivasi PIN/Token CPDB/orangtua/wali yang telah memiliki PIN/Token dapat melanjutkan ke tahapan aktivitasi PIN/Token pendaftaran sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan aktivitasi akun dengan cara klik tombol aktivasi dilanjutkan input nomor peserta.
3. Mengganti PIN/token dengan password.
4. Setelah melakukan aktivasi PIN/token dilanjutkan dengan fase pilihan sekolah tujuan.
Pemilihan sekolah tujuan CPDB/orangtua/wali yang telah melakukan aktivasi PIN/token dapat melanjutkan ke tahapan pemilihan sekolah sebagai berikut:
1. Mengakses laman publik PPDB di https://ppdb.jakarta.go.id.
2. Melakukan login dengan cara input nomor peserta dan password.
3. Memilih sekolah tujuan.
4. Mencetak tanda bukti pemilihan sekolah tujuan.
BACA JUGA:Perolehan Sementara Medali SEA Games 2021, Tuan Rumah Makin Sulit Terkejar
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Temukan Berita Terkini kami di WhatsApp Channel
Sumber:
