Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang Dalam dan Luar Negeri

Kemenhub Terbitkan Surat Edaran Perjalanan Orang Dalam dan Luar Negeri

Penumpang Pesawat di Bandara Soekarno-Hatta-Istimewa-fin

JAKARTA, DISWAYA.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menerbitkan surat edaran (SE) terkait petunjuk pelaksanaan perjalanan orang dalam negeri.

Terbitnya SE itu setelah kebijakan baru Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang mengizinkan masyarakat tak menggunakan masker di ruang terbuka. 

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 55 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

BACA JUGA:Indonesia Telat? Negara-negara Ini Sudah Duluan Berlakukan Lepas Masker

Kemudian, SE Nomor 54 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, SE Nomor 56 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Selanjutnya, SE Nomor 57 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan pihaknya juga menerbitkan petunjuk pelaksanaan (juklak) perjalanan orang luar negeri.

Hal itu tertuang dalam SE Nomor 58 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Udara pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Kemudian, SE Nomor 59 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Laut pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Lalu, SE Nomor 60 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Luar Negeri dengan Transportasi Darat pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Penerbitan surat edaran tersebut berkaitan dengan kebijakan pelonggaran penerapan protokol kesehatan penggunaan masker, serta perjalanan dalam dan luar negeri yang disampaikan oleh Jokowi pada Selasa kemarin.

"SE tersebut diterbitkan pada 18 Mei 2022 dan mulai berlaku pada hari ini," ujar Budi Karya dalam keterangan resmi, Rabu 18 Mei 2022.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker bagi masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: