Syarat Petani Kedelai Dapat Program KUR Pertanian

Syarat  Petani Kedelai Dapat Program KUR Pertanian

tahun ini menggulirkan program KUR Pertanian senilai Rp90 trilliun, bekerja sama dengan perbankan-1737576-Pixabay.com

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Pertanian (Kementan), melalui Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) tahun ini menggulirkan program KUR Pertanian senilai Rp90 trilliun, bekerja sama dengan perbankan. 

Dalam realisasinya, Kementan membuat klaster, di mana salah satunya adalah KUR Pertanian klaster kedelai. 

Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, KUR Pertanian adalah program penguatan kapasitas permodalan petani dalam mengembangkan budidaya pertanian mereka.

"Dengan KUR Pertanian, petani memiliki modal untuk mengembangkan budidaya pertanian mereka. KUR Pertanian juga untuk mendukung progran ketahanan pangan nasional untuk mewujudkan sektor pertanian yang maju, mandiri dan modern," kata Mentan SYL dalam keterangannya, Sabtu 26 Maret 2022.

BACA JUGA:Kemenhub Siapkan Rekayasa Lalu Lintas Mudik Lebaran, Jangan Lupa Vaksin Booster

Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, ada beberapa strategi penyaluran KUR Pertanian klaster kedelai yang telah disiapkan, dimulai dari Direktorat AKABI segera menentukan lokasi pengembangan prioritas kedelai.

Kedua, daftar calon debitur dikumpulkan atau direkap oleh dinas pertanian setempat dan diserahkan ke Perbankan dengan tembusan ke Direktorat Pembiayaan Pertanian lengkap dengan NIK, alamat nomor handphone dan kelengkapan berkas lainnya.

"Ketiga, calon debitur KUR/CPCL merupakan anggota kelompok tani, Gapoktan atau koperasi yang telah lolos BI Checking," papar Ali. Keempat, segera dilakukan PKS antara offtaker dengan petani, offtaker dengan Perbankan dan petani dengan Perbankan.

"Perbankan segera menindaklanjuti pengajuan calon debitur yang diajukan oleh dinas pertanian setempat," ujar Ali. Terakhir, dinas pertanian merekap dan memonitor perkembangan ajuan KUR dan melaporkannya ke Direktorat AKABI dan Direktorat Pembiayaan Pertanian.

BACA JUGA:Sidang Isbat Akan Digelar 1 April 2022, Kemenag Beri Penjelasan Begini

Ali tak menampik ada beberapa tantangan dan kendala yang dihadapi dalam penyaluran KUR Pertanian tahun 2021. Pertama, kata dia, bank masih mensyararkan agunan meski di bawah Rp100 juta. 

Kedua, usulan debitur dari Kementan (dinas lingkup pertanian) lambat direspon oleh bank.

"Ketiga, sebagian besar petani calon debitur KUR tidak lolos BI Checking. Keempat, proses pencairan KUR lama, sedangkan sektor pertanian terikat atau bergantung pada musim," papar Ali.

BACA JUGA:Selain Menadah Motor Curian, Pria 25 Tahun di Tangerang Ini Juga Pengedar Narkoba

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: