Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Sabu Kasus Pangandaran 1,196 Ton

Polda Jabar Musnahkan Barang Bukti Sabu Kasus Pangandaran 1,196 Ton

Pemusnahan Sabu sebanyak 1,196 ton yang berhasil di ungkap Polda Jabar di Kabupaten Pangandaran pada beberapa waktu lalu. Kamis 19 Mei 2022.-Sandi Nugraha-jabarekspres.com

BANDUNG, DISWAY.ID-- Polda Jabar musnahkan barang bukti kasus narkoba berjenis sabu sebanyak 1,196 Ton di halaman Mapolda Jabar, Bandung, Kamis 19 Mei 2022.

Barang bukti tersebut sebagai hasil dari pengungkapan kasus peredaran narkoba di Pantai Madasari, Kabupaten Pangandaran beberapa waktu lalu.

Direktur Ditresnarkoba Polda Jabar, Kombes Pol Johannes R Manalu menjelaskan, pemusnahan tersebut dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Polda Jawa Barat kepada masyarakat dalam menciptakan Kamtibmas yang aman dan kondusif.

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Dapat Kuota Haji 890 Orang, Terbanyak di Banten

Selain barang bukti dari kasus narkoba Pangandaran, pihaknya juga melakukan pemusnahan barang bukti lain yang sebelumnya sempat juga diungkap.

“Kegiatan pemusnahan ini juga kami barengi dengan barang bukti lain yakni sabu juga dengan jumlah 1,8 Kg,” ujarnya.

Di tempat sama, menurut Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo bahwa kegiatan pemusnahan dengan jumlah barang bukti berupa sabu sebanyak 1,196 ton ini dilakukan di dua tempat.

Sebab terbatasnya peralatan yang ada di Mapolda Jabar, sehingga tidak dapat menampung keseluruhan jumlah barang bukti tersebut.

Ibrahim menambahkan, guna melakukan pemusnahan dapat dilakukan secara menyeluruh, maka Polda Jabar telah menggandeng pihak lain yang memiliki alat pemusnahan narkoba berjenis sabu-sabu dengan kapasitas besar.

BACA JUGA:Tim KKP Soekarno-Hatta Cek Sanitasi Asrama Haji Pondok Gede, Berikut Ini Sejumlah Fasilitas Jemaah

“Memang dilaksanakan di dua tempat karena memang penggunaan kapasitas alat pemusnahan ini itu tidak cukup untuk memusnahkan sebanyak ini (sabu-sabu 1,196 ton). Sehingga dilakukan kerjasama dengan pihak lain untuk melakukan pemusnahannya.

Sementara itu, ketika disinggung terkait pengembangan kepada seluruh tersangka dari kasus tersebut, Ibrahim mengaku hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan pendalaman dan penyidikan lebih lanjut.

“Jadi sampai sekarang belum, tapi anggota tetap melakukan pengembangan dan pendalaman yang berkaitan dengan tersangka-tersangka lain. Dan untuk sampai saat ini tersangkanya tetap ada 5 orang,” imbuhnya

Diketahui, Ditresnarkoba Polda Jabar mengamankan sebanyak 1,196 Ton berjenis Sabu yang merupakan dari jaringan internasional di Pantai Madasari, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran, pada Rabu 16 Maret 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: jabarekspres.com