KPK 'Gerah' Peliknya Kasus Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Panggil 2 Kementerian

KPK 'Gerah' Peliknya Kasus Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan, Panggil 2 Kementerian

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK bidang pencegahan, Ipi Maryati Kuding.-ist-https://sumeks.co/

JAKARTA, DISWAY.ID - Problem penguasaan tanah dalam kawasan hutan terus mencuat, sampai-sampai menarik perhatian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membedah persoalan yang ada.

Langkah awal KPK dengan mengundang pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). 

Cara KPK ini untuk  menelusuri lebih damemberikan penjelasan bagaimana penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan selama ini. 

BACA JUGA:Menag Pesan Makanan Jemaah Haji di Tanah Suci Bercita Rasa Nusantara

“Benar hari ini kami mengundang dua kementerian tersebut untuk membahas penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding dalam keterangannya, Kamis 19 Mei 2022. 

Ditambahkannya Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Starnas) sangat konsen terhadap penyelesaian penguasaan tanah dalam kawasan hutan. Stranas juga mendorong percepatan penetapan kawasan hutan.

“Ini sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian perizinan. Tentu saja dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan terkait erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga,” papar  Ipi.

Sebelumnya kasus penguasaan tanah dalam kawasan hutan sempat ditangani olehh Kejaksaan Negeri Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau.

BACA JUGA:Turing Jakarta Bali Bikin Bangga Indonesia, Eksplorasi Keindahan Alam dan Budaya Tanah Air

Kejakksaan setempat menyebutkan banyak kasus mafia tanah di kabupaten ini yang harus diselesaikan perkaranya dengan dukungan instansi terkait.

Kepala Kejari Bintan I Wayan Riana di Bintan, mengatakan dalam 1 tahun terakhir ini saja menangani empat perkara mafia lahan.

Persoalan dari kasus mafia lahan, sengketa lahan, dan konflik lahan di Bintan. “Tentu ini menjadi pekerjaan yang harus diselesaikan bersama instansi berwenang lainnya,” terang I Wayan Riana seperti dilansir Disway.id dari Antaranews.com.  

Mafia tanah, menurut dia, tidak hanya merugikan para pihak tapi juga menghambat pembangunan sehingga masalahnya harus dituntaskan. 

BACA JUGA:Ilmuwan Temukan Tanah Regolit dari Bulan Bisa Digunakan Berkebun di Bumi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: