Ada Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Nih, Simak Ketentuan Pengisiannya

Ada Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Nih, Simak Ketentuan Pengisiannya

Pengecekan Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Ada sisa sebanyak 2.532 kuota jemaah haji Indonesia 1443 H/2022 M tersedia saat ini.

Adanya siswa kuota jemaah hai 1443 H/2022, setelah tahap pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) dan konfirmasi keberangkatan jemaah 1443 H/2022 M ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Saiful Mujab mengatakan bahwa total ada 89.715 jemaah haji yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan. 

BACA JUGA:Akomodasi dan Transportasi Jemaah Haji 2022 di Arab Saudi Sudah Beres, Tapi Konsumsi Masih Proses Kontrak

“Artinya, sudah 97,26% dari kuota jemaah haji reguler yang berjumlah 92.246. Ini belum termasuk kuota Petugas Haji Daerah dan pembimbing yang berasal dari KBIHU,” terang Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Minggu 22 Mei 2022.

“Jadi, masih ada sisa kuota untuk 2.531 jemaah,” imbuhnya menegaskan.

Menurut Mujab, sisa kuota itu akan diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

BACA JUGA:Kabupaten Tangerang Dapat Kuota Haji 890 Orang, Terbanyak di Banten

Dikatakan Mujab, dalam waktu yang bersamaan dengan proses pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M pada 9 – 20 Mei 2022, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Sisa kuota 2.531 akan diisi jemaah dengan status cadangan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

Sedangkan ketentuan pengisian sisa kuota jemaah haji ini, lanjut Mujab, diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut, Bocah 5 Tahun di Semarang Tewas Tertabrak Truk Pertamina, Penyebab Gegara Kelalaian sang Ibu?

Ada dua ketentuan dasar dalam SK Dirjen PHU tersebut. Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 H/ 2022 M, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, maka sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: