Sah! 92.246 WNI Masuk Daftar Jemaah Haji Kuota Reguler dan Cadangan yang Diberangkatkan Tahun Ini

Sah! 92.246 WNI Masuk Daftar Jemaah Haji Kuota Reguler dan Cadangan yang Diberangkatkan Tahun Ini

Petugas KKP Soekarno-Hatta memeriksa sanitasi di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta.-kemenag RI-

JAKARTA, DISWAY.ID-- Sebanyak 92.246 Warga Negara Indonesia (WNI) resmi masuk daftar jemaah haji yang diberangkatkan tahun 2022 ini.

Sebanyak itu, terdiri 89.717 orang jemaah reguler dan 12.294 jemaah cadangan yang melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) 1443 H/2022 M dan konfirmasi keberangkatan Haji 2022.

Diketahui pelunasan biaya dan konfirmasi keberangkatan bagi para jemaah haji reguler tahap I sudah ditutup pada Jumat, 20 Mei 2022.

BACA JUGA:Janjikan Harga Minyak Goreng Kembali Rp 14 Ribu per Liter, Jokowi: Kuncinya Sudah Ketemu

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Kemenag Saiful Mujab mengungkapkan, pelunasan dan konfirmasi keberangkatan bagi jemaah haji 1443 H/2022 M dibuka selama dua pekan, 9-20 Mei 2022.

Dalam waktu yang bersamaan, lanjut Mujab, pihaknya juga telah memberi kesempatan bagi jemaah untuk melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan dengan status cadangan.

Total ada 12.294 jemaah dengan status cadangan telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan.

“Jadi, sisa kuota yang berjumlah 2.531 ini diisi oleh jemaah cadangan yang telah melakukan pelunasan dan konfirmasi keberangkatan yang jumlahnya mencapai 12.294,” tegasnya.

BACA JUGA:Kecelakaan Maut di Ciamis, Bus Pariwisata Tabrak 3 Rumah, 3 Orang Meninggal dan 24 Luka-Luka

Hal ini, lanjut Mujab, sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Nomor 157 tahun 2022.

Pertama, apabila sampai akhir pelunasan Bipih Tahun 1443 Hijriah/ 2022 Masehi, masih terdapat sisa kuota jemaah haji reguler, kuota petugas pembimbing ibadah haji yang berasal dari Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah, dan atau kuota Petugas Haji Daerah, sisa kuota digunakan untuk Jemaah Haji Reguler nomor porsi berikutnya dalam satu provinsi.

Kedua, apabila masih terdapat sisa kuota setelah pengisian kuota jemaah haji cadangan dalam satu provinsi, sisa kuota haji diberikan kepada provinsi lain dengan mengutamakan provinsi dalam I (satu) embarkasi.

BACA JUGA:Ada Sisa 2.531 Kuota Jemaah Haji Nih, Simak Ketentuan Pengisiannya

Konfirmasi keberangkatan harus dilakukan oleh jemaah yang sudah melunasi Bipih 1441 H/2020 M.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: