Isu Penolakan UAS Diduga untuk Tutupi Kasus Mafia Migor? Buni Yani Bereaksi Keras

Isu Penolakan UAS Diduga untuk Tutupi Kasus Mafia Migor? Buni Yani Bereaksi Keras

Isu Penolakan Abdul Somad Bisa Tutupi Kasus Mafia Migor? Buni Yani buka suara--Tangkapan layar/YouTube Refly Harun

JAKARTA, DISWAY.ID - Beberapa waktu lalu kabar penolakan Ustaz Abdul Somad (UAS) menimbulkan pro kontra di tengah publik.

Banyak pihak yang mendukung Ustaz Abdul Somad, namun ada juga yang justru 'menyerangnya' di media sosial Twitter setelah dideprotasi dari Singapura.

Kasus didepotasinya Abdul Somad tentu terus jadi sorotan. banyak pihak yang menganggap jika kasus Abdul Somad ini terus digaungkan karena untuk menutupi kasus mafia minyak goreng (migor) Lin Che Wei atau Weibinanto Halimdjati yang baru ditetapkan sebagai tersangka baru.

Di sisi lain, Wakil Ketua Umum Partai Ummat, Buni Yani kemudian memberikan sindiran kepada para buzzer yang telah 'menyerang' Abdul Somad di sosial media.

BACA JUGA:JIS dan Formula E Jadi Pencitraan Anies Baswedan? Kader Partai Golkar: Yang Gak Boleh Itu Masuk Gorng-gorong!

Buni Yani juga membandingkan kasus Lin Che Wei dengan Ustaz Abdul Somad. Menurut Buni Yani para buzzer menanggap ulama seperti UAS elbih hina dari seorang koruptor.

"Buat buzzer, ulama seperti UAS lebih hina daripada koruptor. Standar nilai mereka memang selalu terbalik-balik," ujar Buni Yani @1keadilan, diunggah pada 19 Mei 2022.

Pasalnya para buzzer di media sosial tidak menyerang Lin Che Wei yang merupakan tersangka korupsi, namun lebih memilih mengejek Abdul Somad yang merupakan seorang ulama.

BACA JUGA:Daripada Ribut, Aldi Taher Sarankan Abu Janda dan Ahmad Dhani Berpoligami

"Numpang tanya, apa ada buzzer yang mengolok-olok Lin Che Wei yang sudah jadi tersangka korupsi?," ujarnya.

Perlu diketahui, peran Lin Che Wei dalam kasus korupsi minyak goreng ini bersama-sama dengan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Pedagangan (Dirjen Daglu). 

BACA JUGA:'Bekingan' UAS Ceramah di Madura Terungkap, Ini Ancaman Mengerikan untuk Penganggu Abdul Somad

Kemudian, IWW mengkondisikan pemberian izin Persetujuan Ekspor (PE) di beberapa perusahaan.

Penyidik menyebut tersangka LCW melanggar Pasal 2 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: