Pelaku Pembunuh 5 Orang di Baturaja Divonis Mati

Pelaku Pembunuh 5 Orang di Baturaja Divonis Mati

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum tersebut menetapkan pelaku pembunuh 5 orang di Baturaja divonis mati.-sumeks.co-

JAKARTA, DISWAY.ID – Dalam persidangan yang di gelar pada Selasa 24 Mei, pelaku pembunuh 5 orang di Baturaja divonis mati.

Sidang di Pengadilan Negeri (PN) Baturaja yang dipimpin ketua Majelis Hakim Hendri Agustian SH M.Hum tersebut menetapkan pelaku pembunuh 5 orang di Baturaja divonis mati.

Peristiwa pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Otori Efendi alias Sueb alias Eef terjadi pada November 2021 lalu di Desa Bunglai, Baturaja.

BACA JUGA:GIIAS Kembali Hadir di 4 Kota, Ada Brand Baru yang Bakalan Ambil Bagian

Putusan majelis hakim ini sesuai dengan tuntutan JPU sebelumnya, dimana JPU  menuntut hukuman mati terhadap terdakwa yang telah ditahan sejak tanggal 27 November 2021.

Selama persidangan terdakwa dihadirkan secara virtual dari rutan Polres OKU dan tidak didampingi oleh penasehat hukum terdakwa yang sudah ditunjuk oleh pengadilan negeri Baturaja.

Dalam persidangan majelis hakim menimbang hal yang memberatkan terdakwa dalam putusan yang dibacakan itu, diantaranya perbuatan terdakwa sangat keji, perbuatan pelaku pembunuh 5 orang di Baturaja ini menimbulkan korban jiwa, perbuatan terdakwa menyebabkan anak korban menjadi yatim piatu dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. 

“Sementara hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” sebut majelis hakim dalam persidangan.

BACA JUGA:KPK Soroti Pemberian Izin Lingkungan KLHK, Siti Nurbaya Akui Adanya Kerentanan Korupsi di Kementeriannya

Dilansir dari sumeks.co, berdasarkan fakta persidangan terdakwa dinyatakan bersalah terbukti melakukan tindakan pembunuhan berencana. 

Sementara terdakwa juga dinyatakan dalam keadaan sehat saat melakukan aksinya.

“Mengadili menyatakan terdakwa Otori Efendi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tidak pidana pembunuhan berencana dan menjatuhkam hukuman pidana mati,” tegas Ketua Majelis seraya mengetuk palu sidang.

Diakhir sidang, majelis hakim memberi waktu 7 hari untuk terdakwa untuk menerima ataupun melakukan upaya hukum terhadap putusan itu. 

BACA JUGA:Nikahi Gadis Cantik 19 Tahun, Kakek 71 Tahun di Subang Berikan Mahar Tak Tanggung-tanggung

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: