PPDB DKI Jakarta, Orang Tua Keluhkan Pendaftaran Online yang Ribet

PPDB DKI Jakarta, Orang Tua Keluhkan Pendaftaran Online yang Ribet

Orang tua murid yang terlihat mengantre di Posko PPDB Online DKI Jakarta-Intan Afrida Rafni/disway.id-

JAKARTA, DISWAY.ID-Sejumlah orang tua calon peserta didik baru terlihat antre di Posko Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta di SMAN 78 Jakarta, Rabu 25 Mei 2022.

Mereka terlihat sabar mengantre demi untuk dilayani petugas Posko PPDB.

Posko yang berlokasikan di Jalan Bhakti IV Nomor 1, RW.2, Kemanggisan, Kecamatan Palmerah, Kota Jakarta Barat ini sudah banyak dikunjungi oleh para calon orang tua murid baru. 

Kebanyakan orang tua lebih banyak berkunjung ke posko untuk menanyakan Nomor Induk Sekolah (NIS) untuk siswa.

"Udah mulai daftar terus cari nis cumanya belom keluar. Jadinya saya datang kesini (posko)," jelas Yuni. 

BACA JUGA:SMPN 16 Jakarta Buka Posko Pelayanan PPDB 2022, Orang Tua Siswa Silakan Datang

Ia juga menjelaskan penyebab nomor induk siswa tidak bisa karena dirinya pindah alamat. 

"Anak sayakan mau masuk SD tapi karena saya pindah alamat jadi tidak bisa, harus pakai kartu keluarga yang lama," jelas wanita yang sekarang tinggal di daerah Kembangan Selatan. 

Ibu tiga anak itu mengaku bahwa PPDB tahun ini lebih sulit dibandingkan tahun sebelumnya. 

Hal itu dikarenakan prosesnya yang harus serba online dibandingkan tahun sebelumnya bisa langsunh daftar dan selesai pada hari itu juga. 

BACA JUGA:Banyak Orang Tua Siswa Tanyakan PPDB Jakarta 2022 di SMAN 70

"Kalau menurut saya sih lebih ribet ya karena semuanya serba online. Lebih enak sih ya dulu, langsung karenakan gak semua orang mengerti internet," katanya kepada Disway.id.

Tidak hanya orang tua dari posko SMAN 78 Jakarta, orang tua dari posko SMAN 70 Jakarta juga mengatakan hal sama tentang pelayanan PPDB. 

"Untuk pelayanannya ini menurut saya sudah bagus sekali ya. Kita mendapat kejelasan dari mereka," ujar Maya saat diwawancara Disway.id.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: