Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati, Mendagri Tito: Mohon Maaf, Usulan Penjabat Bukan Hak Gubenur

Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati, Mendagri Tito: Mohon Maaf, Usulan Penjabat Bukan Hak Gubenur

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian -Setkab-

JAKARTA, DISWAY.ID-Gubernur Sulawesi Tenggara Ali Mazi menolak melantik Penjabat (Pj) Bupati. Dikabarkan, Gubernur Ali Mazi menolak lantik Pj Bupati karena usulan nama darinya diabaikan Kemendagri. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pun menanggapi kabar tersebut. 

"Mohon maaf saya dengan segala hormat kepada teman-teman gubernur, bukan berarti usulan itu adalah hak daripada gubernur. Ini UU memberikan prerogatif kepada Bapak Presiden, untuk gubernur kemudian didelegasikan kepada Mendagri untuk bupati dan wali kota,” tegas Tito Karnavian, Selasa 24 Mei 2022.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan usulan Pj daerah dari pihaknya sudah sesuai aturan yang berlaku. 

"Mengenai penjabat (kepala daerah), sebetulnya sudah diatur dalam mekanisme yang ada, UU Pilkada. Undang-Undangnya dibuat tahun 2016 dan salah satu amanahnya adalah Pilkada dilakukan bulan November, spesifik tahun 2024 supaya ada keserentakan," kata Tito Karnavian, dikutip dari keterangannya, Selasa 24 Mei 2022. 

BACA JUGA:Gubernur Tolak Lantik Pj Bupati Gegara Nama Usulannya Diabaikan Kemendagri

Dia menjelaskan Undang-Undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 itu mengamanatkan pilkada serentak diadakan pada tahun yang sama dengan pemilihan presiden dan legislatif.

Ini dilakukan agar penerapan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) paralel dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). 

Aturan itu juga menjelaskan masa jabatan kepala dareah yang berakhir harus diisi oleh penjabat. 

Penjabat untuk tingkat gubernur harus diisi oleh pimpinan tinggi madya sementara untuk tingkat bupati dan wali kota harus diisi pimpinan tinggi pratama.

BACA JUGA:Menko Maritim Luhut Binsar Pandjaitan Dilaporkan ke Polda Sultra

"Selama ini praktik sudah kami lakukan tiga kali paling tidak, 2017 Pilkada itu juga banyak penjabat dan kami lakukan dengan mekanisme UU itu, UU Pilkada, dan UU ASN.  Kemudian, yang kedua tahun 2018 juga lebih dari 100, dan paling banyak tahun 2020 kemarin itu lebih dari 200 penjabat,” tutur Tito. 

Dia menegaskan usulan pemilihan penjabat kepala daerah yang dilakukan Kemendagri didasari oleh asas profesionalitas.

Tito mengeklaim Kemendagri melakukan pengawasan terhadap nama-nama penjabat yang ditetapkan untuk menghindari kemungkinan konflik kepentingan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: