Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kaget, Minta Waktu Ajukan Pledoi

Dituntut 20 Tahun Penjara, Alex Noerdin Kaget, Minta Waktu Ajukan Pledoi

Alex Noerdin--Instagram/Palembang.insta

PALEMBANG, DISWAY.ID-Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin akan mengajukan pledoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung RI. 

JPU menuntut hukuman penjara maksimal 20 tahun atas kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Sriwijaya dan Jual Beli Gas

Badan Usaja Milik Daerah (BUMD) Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan. 

Alex Noerdin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam dakwaan primer dan sub primer JPU Kejaksaan Agung RI.

Dalam sidang yang digelar pada Rabu 25 Mei malam, tim JPU juga ‘menjatuhkan’ pidana denda kepada terdakwa Alex Noerdin, sebesar Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.

BACA JUGA:Alex Noerdin Dituntut 20 Tahun Penjara, Putranya Dodi Reza Alex Juga Terjerat Kasus Korupsi

Selain itu, JPU Kejaksaan Agung juga menuntut terdakwa dengan pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti senilai 3,2 juta USD untuk perkara Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE). Sedangkan untuk perkara Masjid Sriwijaya Rp 4,8 miliar.

“Apabila terdakwa tidak sanggup mengganti, maka diganti dengan pidana tambahan berupa selama 10 tahun penjara,” kata JPU Kejaksaan Agung RI saat bacakan tuntutan.

Alex Noerdin yang dihadirkan dalam sidang secara virtual dari layar monitor di Rutan Klas I A Pakjo Palembang mengatakan, secara gamblang dirinya sama sekali tidak menyangka akan dituntut dengan hukuman maksimal.

"Terima kasih bapak Jaksa dan ibu Jaksa atas tuntutannya. Namun yang mulia, untuk pembelaan sudah saya serahkan ke tim kuasa hukum. Saya sendiri akan menyampaikan pembelaan secara langsung," jelasnya.

BACA JUGA:Selain Alex Noerdin, Muddai Madang Juga Dituntut 20 Tahun Penjara Dijerat 3 Pasal Sekaligus

Sempat terjadi negosiasi antara hakim dengan tim kuasa hukum Alex Noerdin. Di mana hakim sebelumnya sudah menjadwalkan sidang pembacaan pledoi akan digelar pada Senin, 30 Mei 2022.

Namun Alex Noerdin dan kuasa hukumnya meminta jadwal diundur hingga Kamis, 2 Mei 2022, yang kemudian disetujui oleh majelis hakim Yoserizal.

"Mengingat tuntutan ini juga maksimal, saya mohon tambahan waktu untuk mempersiapkan pledoi," ujar Alex Noerdin, mengutip Law Justice Kamis 26 Mei 2022.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: