Pasutri Anggota Polri Ini Didakwa Korupsi Rp 3 Miliar, Uang Disimpan di Akun PayPal

Pasutri Anggota Polri Ini Didakwa Korupsi Rp 3 Miliar, Uang Disimpan di Akun PayPal

Ilustrasi sidang.-pixabay-

SEMARANG, DISWAY.ID-Pasangan Suami - Istri (pasutri) Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani, anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Blora didakwa karena telah rugikan negara sebesar Rp 3.049 Miliar. 

Pasutri tersebut menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin 30 Mei 2022.

Jaksa Penuntut Umum Darwadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang menyatakan, dugaan tindak pidana korupsi terjadi pada 2021 dan terungkap saat dilakukan pengecekan tutup buku akhir tahun pada Januari 2022. 

Dalam pengecekan diketahui, ada bukti setor yang dananya belum terbayarkan oleh terdakwa Eka Maryani yang menjabat sebagai bendahara penerima di Satlantas Polres Blora itu.

Dari penelusuran, ternyata uang yang seharusnya disetorkan ke kas negara itu digunakan untuk kepentingan pribadi kedua terdakwa. 

Terdakwa Etana Fani Jatnika memasukkan uang yang merupakan dana PNBP tersebut ke akun Paypal miliknya dalam beberapa tahap dengan besaran yang bervariasi. 

BACA JUGA:KPK Diminta Usut Korupsi Dana Pensiun PDAM Kota Makassar

Uang yang dimasukkan dalam akun Paypal tersebut akan diendapkan dan diharapkan akan memperoleh bonus.

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Jawa Tengah, kerugian negara atas penyalahgunaan dana PNBP tersebut mencapai Rp 3,049 miliar. 

Dari kerugian sebesar itu, kedua terdakwa telah mengembalikan sebesar Rp 1,3 miliar.

BACA JUGA:Terus Selidiki Dugaan Korupsi Formula E, KPK Akui Butuh Waktu

"Terdakwa telah mengembalikan sejumlah Rp 1,3 miliar, sehingga kerugian negara sejumlah Rp 1,65 miliar," katanya dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut. 

Atas perbuatannya, keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sidang selanjutnya akan kembali digelar pada pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi. (ant/jpnn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: