Catat! Hewan Terjangkit PMK Sah Dikurbankan, Simak Penjelasan MUI

Catat! Hewan Terjangkit PMK Sah Dikurbankan, Simak Penjelasan MUI

MUI bilang hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah utuk dikurbankan.-Istimewa-DKPPP Kota Bekasi

JAKKARTA, DISWAY.ID - Ketua Bidang Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), Asrorun Niam Sholeh menyatakan, bahwa hewan yang terjangkit penyakit mulut dan kuku (PMK) sah utuk dikurbankan.

Adapun ketentuan mengenai hewan kurban terkena PMK tercantum dalam Fatwa MUI Nomor 32 Tahun 2022.

Fatwa tersebut merinci soal ketentuan penyembelihan hewan kurban sesuai dengan kondisi faktual dari hewan terkait.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori ringan, seperti melepuh ringan pada celah kuku, kondisinya lesu, tidak nafsu makan, dan keluar air liur lebih dari biasanya, hukumnya sah dijadikan hewan kurban,” kata Asrorun, Rabu, 1 Juni 2022.

BACA JUGA:Gaji ke-13 PNS Cair Juli 2022, Simak Rincian Besaran Nominalnya Berdasarkan Golongan

Namun sebaliknya, Asrorun menegaskan, jika hewan terkena penyakit PMK dengan gejala berat tidak sah untuk sembelih sebagai hewan kurban.

“Hewan yang terkena PMK dengan gejala klinis kategori berat, seperti melepuh pada kuku hingga terlepas dan atau menyebabkan pincang atau tidak bisa berjalan serta menyebabkan sangat kurus, hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban," jelasnya.

Selain itu, Asrorun menambahkan, hewan kurban yang pernah mengidap PMK namun dinyatakan telah sembuh juga sah untuk disembelih.

Kendati demikian, terdapat sejumlah ketentuan terkait rentang waktu yang diperbolehkan untuk kurban, yakni pada 10 sampai 13 Dzuhijjah.

"Jika masuk dalam rentang waktu tersebut, maka sah untuk dijadikan hewan kurban," ujarnya..

BACA JUGA:39.000 Ekor Kurban Akan Dibagikan Dompet Dhuafa Keseluruh Tanah Air di Tengah Wabah PMK

Penyebaran PMK pada hewan ternak saat ini semakin meluas. Oleh karena itu, vaksinasi dinilai sebagai salah satu langkah yang tepat untuk menanganinya.

Adapun tanda-tanda hewan ternah yang telah menjalani vaksinasi di antaranya terpasang ear tag pada telinga yang dilubangi.

"Pemberian cap pada tubuhnya, sebagai tanda hewan sudah divaksinasi atau sebagai identitasnya, tidak menghalangi keabsahan hewan kurban,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: