3 CPNS Ini Mengundurkan Diri dengan Alasan Jauh dari Rumah
9 golongan yang 'Dilarang' Ikut Daftar CPNS 2024-ilustrasi-Berbagai sumber
LEBAK, DISWAY.ID-Ratusan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dikabarkan mengundurkan diri.
Di Kabupaten Lebak, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) melaporkan 3 CPNS mengundurkan diri sebagai pegawai negara.
Mereka adalah CPNS tenaga kesehatan di Puskesmas 3 kecamatan Kabupaten Lebak.
Menurut Plt BKPSDM Lebak Feby Hardian Kurniawan, tiga CPNS yang mundur bertugas di Puskesmas Cikulur, Muncang dan Cihara.
Feby menuturkan, asalan dari ke 3 nakes itu menggundurkan diri itu bukan karena gaji atau tunjangan yang mereka dapatkan namun karena lokasi penempatan jauh dari rumah dan keluarga mereka.
“Yang dua alasannya lokasi penempatan itu jauh dari rumah, dan yang satunya lagi karena alasan pribadi yang tidak disebutkan. Jadi bukan soal gaji, dan kita juga sudah buka-bukaan perihal gaji para CPNS dari awal pembukaan,” tuturnya.
Sementara Kabid Pengadaan, Pemberhentian dan Informasi pada BKPSDM Lebak,Iqbaludin mengatakan, ketiga CPNS itu menggundurkan pada masa sanggah yang berlaku, sehingga ketiga belum mendapatkan Nomor Identitas Pegawai (NIP) maupun Surat Keterangan (SK).
“Secara sistem, sebelum ditetapkan para CPNS diberikan masa sanggah terlebih dahulu. Dan dimasa sanggah itu lah ke tiga nya menggundurkan diri,” katanya.
Menurutnya, pengunduran ketiga CPNS itu tidak akan mengganggu proses administrasi para CPNS lainnya, hal itu karena posisi mereka sudah terisi.
“Berdasarkan sistem, posisi mereka yang menggundurkan diri itu sudah digantikan oleh pegawai yang peringkatnya berada dibawah mereka. Jadi itu sudah otomatis, sehingga tidak akan menganggu proses administrasi,” katanya.
Bagi yang mengudurkan diri, mereka tidak akan dikenakan sanski, karena dilakukan pada masa sanggah.
BACA JUGA:Calon PPPK Banyak Mundur karena Tunjangan Kecil? Ini Dia Daftar Gaji PPPK
Namun, jika ada CPNS yang sudah diangkat, dan menggundurkan diri, maka yang bersangkutan akan diberikan sanksi disiplin.
"Bagi mereka yang mengundurkan diri setelah diangkat atau ditetapkan jadi PNS, itu akan dilakukan kajian dulu. Karena pengunduran PNS harus seizin badan atau kepala daerah, jika pun mereka mengambek hingga tidak masuk kerja. Mereka bisa kena hukuman disiplin dengan sanksi pemecatan,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: