Pratikno Benarkan RUU Sisdiknas Belum Sampai ke Presiden, Begini Penjelasannya...

Pratikno Benarkan RUU Sisdiknas Belum Sampai ke Presiden, Begini Penjelasannya...

Pratikno akui pembahasan Revisi UU Sisdiknas belum sampai ke tangan Presiden-Istimewa-setkab

JAKARTA, DISWAY.ID - Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kabarnya belum diketahui oleh Presiden RI, Joko Widodo. 

Lantas, hal itu mendapat banyak tanggapan dari berbagi kalangan, mulai dari pendidikan hingga politik.

Menanggapi banyaknya pertanyaan, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno mengungkapkan, bahwa benar pembahasan Revisi UU Sisdiknas belum sampai ke tangan Presiden Jokowi

Menurutnya, pembahasan RUU Sisdiknas saat ini memang belum waktunya bagi Presiden Jokowi untuk mengetahui tentang substansi RUU tersebut.

"Pembahasan tentang substansi RUU itu memang belum waktunya sampai ke presiden, karena revisi undang-undang Sisdiknas itu masih masuk dalam longlist daftar panjang prolegnas tahun 2019 tahun 2024," kata Pratikno pada siaran Youtube Sekretariat Presiden, dikutip Rabu 1 Juni 2022.

BACA JUGA:Dana BOP Pesantren Rawan Penyelewengan, Kemenag: Kami Tindak Tegas!

Pratikno menjelaskan, bahwa saat ini Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah mempersiapkan naskah akademik dan draf RUU. 

"Untuk kemudian diajukan ke Badan Legislasi (Baleg) DPR, agar bisa masuk ke dalam shortlist prolegnas prioritas Tahun 2022," terangnya.

Pratikno menilai, proses RUU Sisdiknas yang saat ini berjalan masih pada tahap yang sangat awal. Menurutnya, pembahasannya masih panjang.

"Tahapannya masih sangat panjang dan memang belum sampai belum waktunya sampai ke Bapak Presiden," pungkasnya.

BACA JUGA:Identitas Mayat Dalam Karung Terungkap, Polisi Amankan 2 Pelaku

Sebelumnya, Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan Kemendikbudristek, Anindito Aditomo akui belum melapor ke Presiden sebab RUU itu masih dalan tahapan perencanaan. 

Anindito Aditomo menjelaskan bahwa ada lima tahapan dalam proses legislasi menurut Undang Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Yaitu tahap perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan, dan pengundangan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: