Pelat Nomer Putih Mulai Pertengah Juni, Dirlantas Polda Metro Jaya: Gunakan Sekarang Berarti Pelanggaran

Pelat Nomer Putih Mulai Pertengah Juni, Dirlantas Polda Metro Jaya: Gunakan Sekarang Berarti Pelanggaran

Korlantas Polri ungkapkan 3 daerah pertama gunakan pelat nomer putih dan Jakarta tidak termasuk di dalamnya.-radartegal.com-

JAKARTA, DISWAY.ID – Pemberlakuan pelat nomer putih mulai pertengahan Juni dan Dirlantas Polda Metro Jaya mengungkapkan bahwa yang telah gunakanan sekarang berarti pelanggaran. 

Sedangkan aturan penerbitan pelat nomer atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) putih ini masih menunggu kebijakan Korlantas Polri.

Hal tersebut di jelaskan oleh Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yogo bahwa pihaknya saat ini masih menunggu kebijakan dari Korlantas Polri meskipun sudah mulai melakukan berbagai persiapan material.

BACA JUGA:Megawati Khawatir, Kalau Dia Sudah Meninggal Dunia, Bagaimana dengan Nasib Bangsa Indonesia?

Dalam penerbitan pelat nomor berwarna putih nanti akan di jalankan secara bertahap dan ini tidak langsung untuk semua pemilik kendaraan.

"Polri memprioritaskan penggantian pelat warna dasar putih ini bagi kendaraan yang masa berlaku TNKB-nya sudah habis dan kendaraan baru," jelas Kombes Sambodo Kamis 2 Juni 2022.

"Sedangkan untuk kendaraan baru secara otomatis akan langsung mendapatkan pelat nomer putih dan untuk kendaraan yang telah ada akan dilakukan pergantian saat pembayaran pajak tahun ke 5,” tambah Kombes Sambodo.

Masih dengan Kombes Sambodo, karena kami belum memberlakukan penggunaan pelat nomer putih maka bagi pemilik kendaraan yang telah menggunakanya bererti pelanggaran.

BACA JUGA:Usai Pilot Selingkuh, Muncul Kasus Kepala Desa Kepergok Berduaan dengan Tetangganya yang Sudah Bersuami

“Pelanggaran tersebut karena yang digunakan bukan pelat nomer yang dikeluarkan oleh Polri karena bru akan di kelurakan pada pertengahan Juni 2022,” terang Kombes Sambodo.

Kebijakan baru ini bertujuan untuk memudahkan kamera e-TLE yang dipasang di ruas jalan bisa dalam membaca pelat nomor kendaraan yang lewat.

Dengan demikian akan sangat membantu dalam penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang sudah mulai diberlakukan beberapa waktu belakangan ini.

BACA JUGA:Insya Allah Keluarga Sudah Ikhlaskan Eril, Ridwan Kamil Minta Solusi Sesuai Syariat Islam Pada Ulama?

Pihak Polri menargetkan pada 2027 nanti semua kendaraan pribadi di Indonesia sudah menggunakan pelat berlatar putih.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: