Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Mobile hingga SMS

Cara Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online Lewat Mobile hingga SMS

Ilustrasi BPJS Kesehatan--

JAKARTA, DISWAY.ID - Peserta BPJS Kesehatan, khususnya mandiri wajib memperhatikan tengat waktu pembayaran iuran setiap bulannya agar tidak sampai menunggak. 

Aturan mengenai iuran tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Iuran bulanan BPJS Kesehatan berbeda bergantung masing-masing kelas. Yaitu, untuk kelas I sebesar Rp150 ribu, kelas II Rp100 ribu, dan kelas III Rp35 ribu.

Iuran tersebut wajib dibayar oleh peserta BPJS Kesehatan setiap bulannya supaya bisa menikmati fasilitas berobat secara gratis di klinik maupun rumah sakit. Apabila lupa atau terlambat membayar, peserta akan dikenakan tagihan.

BACA JUGA:Promo JSM Indomaret 3 hingga 5 Juni 2022, Pakai OVO Dapat Cashback

Berikut beberapa cara cek tagihan BPJS Kesehatan secara online melalui aplikasi Mobile JKN, WhatsApp, SMS, dan situs marketplace.

1. Cek tagihan BPJS Kesehatan via aplikasi Mobile JKN

- Unduh dan pasang aplikasi JKN di ponsel

- Lakukan registrasi jika belum memiliki akun dan log in

- Pilih menu 'Tagihan'

- Pilih menu 'Premi'

- Informasi tagihan akan ditampilkan

2. Cara cek tagihan BPJS Kesehatan via WhatsApp

- Kirim pesan ke nomor Layanan CHIKA (Chat Asistant JKN) di 08118750400

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: