Jaga Jarak Tak Berlaku, Jubir Satgas Covid-19 Kasih Tips Aman Naik Transportasi Umum

Jaga Jarak Tak Berlaku, Jubir Satgas Covid-19 Kasih Tips Aman Naik Transportasi Umum

Jubir Satgas Covid-19 Kasih Tips Aman Naik Transportasi Umum--Instagram/@commuterline

JAKARTA, DISWAY.ID - Saat ini para penumpang transportasi umum tidak perlu lagi menerapkan jaga jarak.

Kendati demikian, para penumpang diminta untuk tetap hati-hati karena pandemi Covid-19 hingga kini belum juga usai.

Terkait hal itu, juru bicara Satgas Covid-19, Wiku Adisasmito membagikan tips aman selama menggunakan transportasi umum. 

BACA JUGA:Mantan Pembalap Motor Indonesia Tjetjep Heriyana Kesampaian Nonton MotoGP, Tiket Dibelikan Ridwan Kamil

Prof Wiku meyebut para pengguna transportasi umum setikdanya menghindari kerumunan.

"Menjaga jarak minimal 1,5 meter dengan orang lain atau setidaknya menghindari kerumunan semampu kita, misalnya melakukan perjalanan di luar jam padat atau menunggu trayek transportasi berikutnya," ujar Wiku, dikutipp dari PMJ NEWS, pada 17 Maret 2022.

Wiku juga mengingatkan selama di perjalanan dengan moda transportasi untuk menggunakan masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi sempurna hidung mulut dan dagu. 

BACA JUGA:Akhirnya Menag Yaqut Klarifikasi Soal Saifuddin Ibrahim, Sosok Viral yang Minta 300 Ayat Dihapus

Wiku juga menyampaikan, berdasarkan sebuah studi di Korea Selatan pada tahun 2021 mengungkapkan pemakaian masker dan menjaga jarak masih efektif untuk mencegah penyebaran virus.

"Bahkan menurunkan peluang penularan, khususnya di transportasi umum masing-masing sebesar 93,5 persen dan 98,1 persen," ucapnya.

Selain itu, Wiku mengingatkan selama di perjalanan tidak diperkenankan untuk berbicara satu maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.

BACA JUGA:Update! Ini Jadwal MotoGP Indonesia 2022 di Sirkuit Mandalika, Jangan Salah Jam

Kemudian, rajin mencuci tangan secara berkala menggunakan air dan sabun atau hand sanitizer terutama setelah menyentuh benda yang disentuh orang lain.

"Kemudian tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan khususnya dalam penerbangan yang durasinya kurang dari dua jam terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan," tuturnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: