Bappenas Buka Lowongan Tenaga Ahli dan Asisren Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante, Tertarik?

Bappenas Buka Lowongan Tenaga Ahli dan Asisren Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante, Tertarik?

Bappenas membuka lowongan Tenaga Ahli dan Asisren Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.--

JAKARTA, DISWAY.ID - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (Kementerian PPN) atau Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) membuka lowongan Tenaga Ahli dan Asisren Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Bagi yang tertarik, segera kirim lamaran melalui link https://link.bappenas.go.id/pemiludanpilkada2024 paling lambat Sabtu, 30 April 2022 pukul 15.00 WIB.

Dalam rekrutmen kali ini, Bappenas mencari tenaga yang dapat memenuhi tanggung jawab dalam penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024. 

BACA JUGA:Terungkap! Alasan Pemerintah Ingin Naikan Tarif Listrik

Karenanya, dibutuhkan satu orang untuk memenuhi posisi sebagai Tenaga Ahli dan Asisten Tenaga Ahli Evaluasi Ex-Ante Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024.

Adapun tugas dan tanggung jawabnya antara lain:

a. Merumuskan secara tajam kondisi umum dan aktual dari penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024.

b. Mengenali isu-isu strategis terkait penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024.

c. Merumuskan Kekuatan, Kelemahan, Peluang dan Ancaman (SWOT) dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024.

d. Melakukan pengumpulan data melalui studi pustaka, analisis kajian/policy paper, survey, FGD, wawancara mendalam dan monitoring evaluasi bersama stakeholders terkait, baik di Pusat maupun di Daerah.

e. Menganalisis dan merumuskan arah kebijakan, serta strategi penguatan dalam penyelenggaraan pemilu dan pilkada serentak 2024.

Namun, tidak sembarang orang bisa mendaftarkan diri. ada beberapa kualifikasi yang harus dipenuhi para pelamar untuk bisa mengisi posisi tersebut.

Mengutip informasi dari Pengumuman Lowongan Bappenas, Kamis 14 April 2022, berikut ini kualifikasi yang dibutuhkan:

BACA JUGA:Transaksi Dagang Aset Kripto Sah Dikenakan PPN dan PPh

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: